FAKTANEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato dibuat geram dengan ulah sejumlah pangkalan dan pengecer gas LPG 3 kilogram yang diduga menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Gas subsidi yang seharusnya dijual seharga Rp20.000 per tabung itu ditemukan dijual hingga Rp60.000 oleh oknum pangkalan dan pengecer nakal. Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Pohuwato bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pohuwato, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), serta tiga agen gas LPG, Senin (22/9/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Nirwan Due itu turut dihadiri Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, Wakil Ketua DPRD Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo, serta anggota Komisi II, Suprapto Monoarfa dan Otan Mamu.
Aktivis PMII Pohuwato, Frangki Abdjul, dalam kesempatan itu menyoroti praktik curang yang masih marak terjadi di lapangan.
“Kami sendiri mengalami langsung, gas 3 kilogram dijual sampai Rp60 ribu per tabung. Ini jelas merugikan masyarakat kecil,” tegas Frangki.
PMII menilai, praktik penjualan gas di atas HET merupakan bentuk penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Karena itu, organisasi mahasiswa tersebut meminta DPRD dan Pemerintah Daerah menindak tegas pangkalan maupun pengecer yang melanggar, termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang masih menggunakan LPG subsidi.
“Harus ada tindakan nyata, bukan hanya imbauan. ASN yang masih memakai LPG 3 kilogram juga harus ditindak, karena itu melanggar aturan,” lanjut Frangki.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop Pohuwato, Ibrahim Kiraman, menegaskan bahwa tidak terjadi kelangkaan gas LPG di wilayahnya. Ia menjelaskan, lonjakan permintaan terjadi akibat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, namun stok tetap aman.
“Kami memiliki tiga agen resmi di Pohuwato. Kebutuhan masyarakat memang meningkat, tapi stok masih mencukupi,” kata Ibrahim.
Terkait laporan harga jual yang melambung, Ibrahim memastikan pihaknya akan menelusuri dan memberi sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti menjual di atas HET.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, menegaskan DPRD telah menyusun tiga langkah rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil rapat.
“Pertama, Dinas Perindagkop wajib mengeluarkan surat edaran ke seluruh pangkalan LPG terkait mekanisme dan harga penjualan. Dalam surat itu juga harus diatur penyediaan timbangan resmi, agar masyarakat tahu isi gas sesuai standar,” ujar Nirwan.
Selain itu, Komisi II meminta Dinas Perindagkop memperketat pengawasan di lapangan, serta mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran harga gas subsidi.
“Kami ingin masalah ini diselesaikan tuntas, karena yang dirugikan adalah masyarakat kecil,” tegas Nirwan menutup rapat.
![]()












