Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
AdvertorialParlemen

DPRD Pohuwato Soroti Kewajiban PSDH PT Loka Indah Lestari

×

DPRD Pohuwato Soroti Kewajiban PSDH PT Loka Indah Lestari

Sebarkan artikel ini

FAKTANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menyoroti kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) oleh perusahaan perkebunan sawit PT Loka Indah Lestari (LIL).

Sorotan ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, yang menegaskan bahwa PT LIL seharusnya tetap membayar PSDH atas kayu hasil pembukaan lahan, meskipun berada di wilayah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Example 300x300

“Dari hasil konfirmasi staf BKAD, perusahaan beralasan sudah memiliki HGU sehingga tidak membayar PSDH. Padahal, sesuai Permen LHK Nomor P.52 Tahun 2015, setiap kayu yang tumbuh alami tetap dikenakan PSDH atau DR, meskipun berada di dalam area HGU,” tegas Nasir.

Menurut Nasir, hal ini penting untuk menjamin adanya kontribusi nyata perusahaan terhadap pendapatan daerah, khususnya dari sektor kehutanan dan perkebunan.

Ia menambahkan, perdebatan soal izin pemanfaatan kayu dan kewajiban PSDH ini diperkirakan akan menjadi pembahasan lanjutan antara DPRD Pohuwato dan pihak perusahaan, mengingat potensi besar sektor perkebunan sawit dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pansus akan menindaklanjuti hal ini agar ada kejelasan, karena potensi penerimaan daerah dari sektor ini cukup besar,” ujar Nasir.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600