FAKTANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menyoroti kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) oleh perusahaan perkebunan sawit PT Loka Indah Lestari (LIL).
Sorotan ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, yang menegaskan bahwa PT LIL seharusnya tetap membayar PSDH atas kayu hasil pembukaan lahan, meskipun berada di wilayah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
“Dari hasil konfirmasi staf BKAD, perusahaan beralasan sudah memiliki HGU sehingga tidak membayar PSDH. Padahal, sesuai Permen LHK Nomor P.52 Tahun 2015, setiap kayu yang tumbuh alami tetap dikenakan PSDH atau DR, meskipun berada di dalam area HGU,” tegas Nasir.
Menurut Nasir, hal ini penting untuk menjamin adanya kontribusi nyata perusahaan terhadap pendapatan daerah, khususnya dari sektor kehutanan dan perkebunan.
Ia menambahkan, perdebatan soal izin pemanfaatan kayu dan kewajiban PSDH ini diperkirakan akan menjadi pembahasan lanjutan antara DPRD Pohuwato dan pihak perusahaan, mengingat potensi besar sektor perkebunan sawit dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pansus akan menindaklanjuti hal ini agar ada kejelasan, karena potensi penerimaan daerah dari sektor ini cukup besar,” ujar Nasir.
![]()












