FAKTANEWS.COM – Fraksi Amanat Desa DPRD Kabupaten Pohuwato menyatakan sikap tegas menolak rencana perluasan wilayah operasi perusahaan tambang emas dan perkebunan sawit yang belakangan dikabarkan akan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun ke depan.
Ketua Fraksi, Mohamad Afif, menegaskan penolakan tersebut didasarkan pada kesepakatan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disetujui bersama. Menurut Afif, upaya ekspansi beberapa perusahaan besar tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Kami Fraksi Amanat Desa menolak setiap rencana penambahan wilayah untuk semua perusahaan yang ada di Kabupaten Pohuwato,” tegas Afif, Kamis (10/7/2025).
Afif menyebut dua perusahaan yang secara khusus mengajukan perluasan adalah PT Lil (perkebunan sawit) dan PT PETS (pertambangan emas). Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RTRW, usulan tambahan lahan dari kedua perusahaan tersebut, masing-masing sebesar 7.000 hektare untuk PT Lil dan 3.000 hektare untuk PT PETS, telah ditolak.
Fraksi Amanat Desa menilai ekspansi ini berpotensi merugikan masyarakat adat dan lingkungan, serta melanggar komitmen tata ruang yang telah disepakati. “Kami menegaskan konsistensi fraksi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” kata Afif.
Fraksi ini juga meminta Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk tetap memegang komitmen pada RTRW dan tidak membuka peluang bagi ekspansi yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
![]()












