Fakta News – Gorontalo. Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea kembali membuat kebijakan yang mengejutkan. Bukan program, kejutan kali ini semacam bentuk pelajaran untuk Pemprov Gorontalo.
Yaitu, melarang panitia Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 untuk menggunakan jalan milik Pemkot Gorontalo sebagai lintasan.
Adhan bukan tanpa alasan kuat mengeluarkan kebijakan itu. Ya, dulu saat warga Kota Gorontalo ingin memanfaatkan trotoar di sejumlah ruas jalan untuk mengais rezeki demi isi perut dilarang oleh Pemprov Gorontalo.
Larangan didasari oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan PP No. 34 Tahun 2006. Selain itu, Pemprov Gorontalo mengklaim bahwa ruas jalan tersebut, merupakan milik mereka.
Padahal, ada aturan lain yang harusnya dijadikan acuan. Yakni, Permen PUPR nomor 03/PRT/M/2014. Salah satu poin di regulasi menyebutkan, UMKM bisa berjualan di trotoar asalkan tidak permanen.
Nah, diketahui bersama pelaku UMKM di Kota Gorontalo yang jualan di trotoar tak menggunakan lapak permanen. Mereka pun hanya berjualan di waktu malam.
Jadi, jangan heran jika Adhan membuat kebijakan itu. Dia seakan melampiaskan rasa kekecewaan warga yang ingin berusaha di tengah keadaan ekonomi yang sangat sulit, namun dihadang Pemprov Gorontalo.
Bukan hanya itu saja yang membuat Adhan melarang jalan di Kota Gorontalo untuk lintasan GHM. Yang paling parah adalah panitia ivent seakan memandang remeh Pemkot Gorontalo. Di mana, panitia terkesan tak mau memenuhi prosedur teknis pemerintahan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh.
“Sampai dengan hari Kamis, panitia tidak datang untuk membahas teknis jalur lari. Padahal, dari Senin pagi surat mereka (Panitia) sudah kami terima, dan saat itu juga saya langsung perintahkan Kabid untuk mengundang panitia,” ujar Hermanto.
Menurut Hermanto, kehadiran panitia sangat krusial untuk memaparkan rute mana saja yang akan digunakan.
Tanpa adanya paparan teknis (ekspose) dari panitia, Dinas Perhubungan tidak memiliki dasar untuk melakukan kajian lalu lintas maupun memberikan pertimbangan kepada pimpinan daerah.
“Kami selaku dinas yang bertanggung jawab kan harus tahu rutenya. Supaya jelas bagaimana saya mau kasih pertimbangan ke pimpinan kalau panitianya tidak memaparkan rute-rutenya,” tegas Hermanto.
Dengan demikian, warga masyarakat jangan sampai salah kaprah dengan kebijakan yang dibuat Adhan Dambea.
![]()











