Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Headline

“SPT TERBANG”, Watak Klasik Penyimpangan Perjalanan Dinas di DPRD Provinsi Gorontalo ?

×

“SPT TERBANG”, Watak Klasik Penyimpangan Perjalanan Dinas di DPRD Provinsi Gorontalo ?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Jhojo Rumampuk

Fakta NewsOpini. Fenomena “SPT Terbang” atau Surat Perintah Tugas fiktif kembali menyeruak di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo. Dugaan kuat menyebut sejumlah anggota dewan melakukan perjalanan dinas dua kali berturut-turut tanpa kepastian kegiatan dan tanpa kembali ke daerah pemilihan, bahkan ada indikasi mereka hanya menunggu SPT dirapikan belakangan untuk mencocokkan administrasi.

Example 300x300

Ini bukan sekadar persoalan kedisiplinan, melainkan laku culas yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menggerus marwah lembaga legislatif.

Padahal, baik dalam Tata Tertib (Tatib) lama maupun Tatib baru yang telah disahkan, seluruh anggota DPRD wajib hadir secara fisik di kantor setiap hari Senin. Kehadiran tersebut bukan basa-basi, melainkan bentuk kontrol agar administrasi surat menyurat, terutama pengurusan SPPD, berjalan sesuai prosedur dan akuntabel.

Bila anggota tidak berada di kantor pada hari Senin, bagaimana memastikan tujuan dan agenda perjalanan dinas sesuai dengan hasil pembahasan internal lembaga?

Masalahnya, data Perjalanan Dinas (Perdis) hanya berada pada lingkup Sekretariat DPRD, sementara sesama anggota hanya mengetahui jadwal dalam ruang lingkup komisi mereka. Ketertutupan ini menciptakan celah gelap, dokumen perjalanan bisa disesuaikan belakangan mengikuti “agenda siluman”.

Pertanyaan besar pun mencuat. Di mana para anggota tersebut? Apa lokus kegiatan mereka? Apakah benar sesuai rapat Senin yang wajib dihadiri itu?

Lebih jauh lagi, aturan Perjalanan Dinas menetapkan maksimal 5 hari kerja dalam satu pelaksanaan. Namun praktik perjalanan “non-stop” dengan dua agenda berbeda menjadi modus klasik memperpanjang kegiatan tanpa jeda. Jika tak kembali ke daerah, bukankah itu jelas melanggar ketentuan dan mengindikasikan adanya niat buruk?

Yang lebih mengkhawatirkan, modus ini sulit terdeteksi tanpa pemeriksaan mendalam. Satu-satunya bukti autentik adalah SPJ SPPD lengkap, dan Boarding pass yang menunjukkan tanggal berangkat dan pulang.

Apabila tanggal tak sinkron dengan SPT, jelas itu kesalahan yang tak bisa dinegasikan. Namun selama auditor tidak memeriksa detail hingga bukti fisik perjalanan, penyimpangan ini dapat berjalan mulus sebagai praktik kejahatan “white collar” di balik asap birokrasi.

Pada titik inilah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) patut memasang radar terhadap pola perjalanan dinas yang mencurigakan. Sebab penyimpangan keuangan dalam perjalan dinas seringkali berubah pengecualian menjadi kebiasaan. Bila terbukti, konsekuensinya bisa mengarah pada temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau dalam istilah yang lebih sinis

“Pinjaman tanpa bunga dari negara untuk gaya hidup legislator.”

Anggota DPRD dipilih untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan mempermainkan anggaran perjalanan dinas. Disaat publik mendengar wakilnya “hilang tanpa kabar” berhari-hari, namun tanpa hasil legislasi yang nyata, wajar bila kepercayaan terhadap lembaga pendewanan makin terjun bebas.

Kini bola panas berada di tangan unsur pimpinan DPRD, Badan Kehormatan (BK), Inspektorat, dan BPK RI. Jika institusi-institusi ini diam dan membiarkan praktek pembalapan SPT terus berulang, maka masyarakat Gorontalo berhak bersuara lebih keras bahwa DPRD tidak lebih dari penumpang gelap dalam kapal demokrasi daerah.

Mari kita tegaskan, Penindakan bukan sekadar menertibkan administrasi, melainkan memulihkan etika bernegara. Bila masih ada aleg yang menganggap perjalanan dinas sebagai ladang pendapatan pribadi, maka mereka sedang menyiapkan liang kubur untuk kehormatan lembaga legislatif.

SPT tak boleh terbang. Yang harus terbang adalah integritas dan komitmen terhadap rakyat.

Dan itu harus dimulai sekarang atau jangan salahkan masyarakat jika kelak menyimpulkan bahwa DPRD hanya lembaga jalan-jalan berbiaya negara.

 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600