Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Kasus MAR Mengguncang Gorontalo, Penetapan Tersangka Karena Bukti atau Tekanan Publik?

×

Kasus MAR Mengguncang Gorontalo, Penetapan Tersangka Karena Bukti atau Tekanan Publik?

Sebarkan artikel ini

Peringatan:

Artikel ini mungkin memuat konten sensitif bagi sebagian pembaca. Kami menganjurkan Anda yang terpicu trauma untuk mencari bantuan profesional. Untuk bantuan dan pendampingan, hubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di kota Anda.”

Example 300x300

 

Fakta NewsGorontalo. Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Gorontalo yang menyeret seorang pria berinisial MAR sebagai tersangka kini menjadi sorotan tajam publik. Untuk meluruskan opini yang berkembang, kuasa hukum MAR, Susanto Kadir, S.H., memberikan klarifikasi dan analisis hukumnya pada Sabtu, 22 November 2025.

Susanto Kadir menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Gorontalo. Ia menegaskan, kliennya dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan, namun sejumlah tuduhan yang berkembang dinilai telah jauh melenceng.

“Kami perlu sampaikan bahwa antara klien kami dengan yang katanya korban ini memiliki hubungan pacaran. Mereka ini sudah sepakat ingin menikah,” kata Susanto.

Ia menilai tuduhan mengenai perdagangan anak dan isu persetubuhan ramai-ramai adalah fitnah keji yang akan diluruskan dalam persidangan. Menurutnya, adanya musyawarah keluarga sebagai bagian dari rencana pernikahan menunjukkan bahwa narasi “penjualan anak” tidak logis.

Lebih jauh, Susanto menyoroti proses penetapan tersangka terhadap MAR. Ia menegaskan, sesuai hukum acara pidana, penetapan tersangka harus mengacu pada pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka ini dilakukan karena tekanan publik, opini, dan framing yang dibangun. Itu bagi kami lucu, karena tidak dijelaskan alat buktinya seperti apa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan akan menanyakan alat bukti surat, khususnya Visum et Repertum, yang menjadi bukti krusial dalam perkara dugaan persetubuhan.

Kuasa hukum meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar sebelum ada kepastian hukum dalam persidangan.

Susanto menambahkan, kliennya saat ini sedang sakit dan akan memenuhi panggilan penyidik setelah kondisinya membaik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., mengonfirmasi bahwa MAR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Desmont pada Kamis, 20 November 2025.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu, 19 November 2025, namun MAR tidak hadir karena sakit. Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan kedua pada Jumat (21/11) atau Sabtu (22/11).

Desmont memastikan, status penahanan akan ditentukan setelah pemeriksaan tersangka.

Penyidik telah memeriksa lebih dari enam orang saksi untuk menguatkan konstruksi perkara. Desmont juga membenarkan bahwa ada dua terduga pelaku lain yang sudah teridentifikasi, namun status hukumnya belum ditingkatkan.

“Kita masih memperkuat bukti dan keterangan saksi lainnya. Untuk sementara fokus penyidikan pada tersangka yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Terkait ancaman pidana terhadap MAR, Polda menegaskan masih menunggu pendalaman penyidikan sebelum memberikan penjelasan detail kepada publik.

Kronologi Laporan

MAR dilaporkan oleh orang tua terduga korban pada 26 Mei 2025 dengan nomor laporan LP/B/178/V/2025/SPKT/Polda Gorontalo, terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di Kota Gorontalo. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya keterlibatan dua terduga pelaku lainnya.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600