Fakta News – Gorontalo. Tiga anggota DPRD Provinsi Gorontalo tengah menjadi sorotan. Bukan karena inisiatif legislasi atau kontribusi dalam pembahasan anggaran, melainkan karena dugaan pelanggaran etika akibat ketidakhadiran mereka dalam sejumlah rapat penting DPRD.
Dalam surat pengaduan yang diterima redaksi, Johan mencantumkan tiga nama legislator, Mikson Yapanto (Ketua Komisi II, Fraksi NasDem), Loly Junus (Anggota Komisi II, NasDem), dan Yeyen Sidiki (Komisi I, Golkar). Ketiganya disebut absen dalam enam hingga delapan rapat berturut-turut tanpa keterangan.
Berdasarkan dokumen evaluasi rapat yang dilampirkan Johan, absensi beruntun itu terjadi dalam sejumlah agenda penting, di antaranya,
Rapat Gabungan Komisi I dan II
Rapat Badan Musyawarah (Banmus)
Rapat Pembahasan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK)
Rapat Panitia Khusus Pengarusutamaan Gender (PUG)
Rapat Komisi dan Paripurna Perubahan Agenda Kerja
Beberapa rapat tersebut, menurut Johan, merupakan rapat strategis yang berkaitan dengan fungsi pengawasan, pembentukan kebijakan daerah, hingga penataan organisasi pemerintahan.
Dalam surat yang ditembuskan ke Badan Kehormatan DPRD itu, Johan menilai absensi tanpa pemberitahuan melanggar beberapa aturan Sumpah Jabatan Anggota DPRD, Tata Tertib lembaga, dan Kode Etik Dewan. Ia menyebut tindakan tersebut mencederai mandat rakyat.
“Ketidakhadiran yang berulang bukan sekadar angka dalam daftar absensi. Itu bentuk abai terhadap amanah publik,” tulis Johan dalam surat pengaduan.
Ia mendesak Badan Kehormatan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan menjatuhkan sanksi yang proporsional. Johan juga meminta agar hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka kepada publik demi transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, Badan Kehormatan DPRD belum memberikan respon resmi.
Persoalan legislator mangkir bukan isu baru. Namun kali ini, pelapor berharap DPRD tak sekadar menanggapinya sebagai formalitas internal.
“Publik mengamati, dan lembaga legislatif tak boleh bungkam,” ujar Johan saat dihubungi terpisah.
Jika laporan ini diproses, Badan Kehormatan memiliki sejumlah opsi sanksi, mulai dari teguran moral, pemotongan hak keuangan, hingga rekomendasi pemberhentian.
![]()












