Fakta News – Gorontalo. Situasi politik dan moral publik di Gorontalo kembali mendidih. Satgas GRIB Jaya Provinsi Gorontalo secara resmi melaporkan dua oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo ke Kepala Bidang Reserse Kriminal Mabes Polri melalui surat bernomor 029/DPD/GRIB-JAYA/PG/XI/2025. Laporan ini didasari dugaan serius mengenai penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, hingga tuduhan yang menyeret nama institusi Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Polda Gorontalo.
Ketua Satgas GRIB Jaya, Ais Rahmola, menegaskan bahwa langkah ini bukan emosi sesaat, melainkan respons hukum atas peredaran rekaman percakapan telepon yang menyeret nama dua politisi dari Partai NasDem dan PKS, keduanya diketahui sebagai anggota aktif DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus bagian dari Pansus Pertambangan—pansus yang sejak awal sudah kontroversial.
“Bahwa sehubungan dengan poin-poin di atas, telah terjadi percakapan antara Ketua Komisi II sekaligus anggota Pansus Pertambangan Bapak MY Partai Nasdem bersama Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Bapak MY Partai PKS melalui telepon seluler yang rekamannya sudah beredar dan dikirim oleh seseorang kepada kami,” tegas Ais.
Dalam laporannya, Satgas GRIB Jaya menyebutkan setidaknya empat dasar hukum yang diduga dilanggar oleh Kader Partai NasDem tersebut:
Pasal 433 KUHP (UU 1/2023)
Dugaan tindakan yang dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang melalui tulisan maupun lisan agar diketahui publik.Pasal 27 Ayat (3) UU ITE
Penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Pasal 434 Ayat (1) UU 1/2023
Terkait dugaan penyebaran tuduhan yang kemudian terbukti adalah fitnah.Rujukan Regulasi Organisasi Kemasyarakatan & Mekanisme Pengaduan Publik:
Perppu No. 2 Tahun 2017
PP No. 58 Tahun 2016
PP No. 22 Tahun 2017 Pasal 86
Yang memberikan ruang legal bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pengawasan serta melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola pemerintahan.
Ais turut menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar simbol protes, melainkan permintaan resmi agar Bareskrim Polri memanggil kedua oknum DPRD tersebut untuk pemeriksaan dan pembuktian isi rekaman.
“Apabila isi rekaman percakapan tersebut tidak bisa dibuktikan oleh oknum yang menyebutkan kedua nama institusi yakni Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Polda Gorontalo, maka kami meminta agar perkara ini ditindaklanjuti secara pidana,” ujarnya.
Di tengah polemik panjang tambang emas di Gorontalo, percakapan yang bocor ini dinilai semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah. Rekaman tersebut, menurut beberapa sumber, diduga memuat kalimat yang menuding adanya keterkaitan aparat hukum dan pejabat pemerintah dengan salah satu perusahaan pertambangan yang sedang menjadi sorotan.
Satgas GRIB Jaya menyebut dugaan tersebut bukan hanya merusak reputasi institusi negara, tetapi juga telah menciptakan opini publik yang liar tanpa bukti.
Laporan ini menjadi preseden baru bagaimana masyarakat sipil mulai bergerak ketika dugaan pelanggaran etika dan hukum dilakukan oleh pejabat publik. Jika laporan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan, maka Gorontalo berpotensi memasuki babak baru: persoalan politik, hukum, dan moral yang bersinggungan keras dengan isu pertambangan ilegal, konflik kepentingan, dan integritas legislatif.
Sementara itu, Satgas GRIB Jaya memastikan bahwa mereka tidak akan mundur.
“Kami hanya meminta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau rakyat biasa salah, diproses. Jika pejabat publik salah, juga harus diproses,” pungkas Ais.
![]()












