Fakta News – Kabupaten Gorontalo. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit MM Dunda Limboto yang menelan anggaran Rp 28 miliar.
Koordinator APKPD Provinsi Gorontalo, Frangkymax Kadir, menyatakan bahwa persoalan di balik proyek mega tersebut bukanlah masalah kecil. Menurutnya, sejak awal pembangunan sudah melibatkan pejabat-pejabat penting, sehingga polemik yang muncul belakangan ini sebenarnya sudah dapat diprediksi oleh banyak pihak.
“Ini masalah besar dari persoalan proyek pembangunan di RS MM Dunda Limboto, bukan masalah kecil. Sejak awal pembangunan itu sudah melibatkan orang-orang besar dalam jabatannya,” ujar Frangkymax.
Ia menjelaskan, rentetan peristiwa hingga berujung pada pemutusan kontrak pekerjaan mega proyek tersebut menguatkan keyakinannya bahwa ada campur tangan dari beberapa pihak. Mulai dari dimenangkannya perusahaan yang tercatat dalam daftar hitam, mundurnya Kejaksaan dari pendampingan, hingga bocornya informasi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, membuat publik semakin berspekulasi.
“Dari isu yang beredar, aliran dana tersebut tidak susah untuk diselidiki. Intinya kami tidak mau menuduh, tapi kami curigai bahwa aliran dana tersebut mengalir ke pejabat penting dan oknum anggota DPRD Kabupaten Gorontalo,” tegas Frangkymax.
Menurutnya, isu dugaan gratifikasi senilai Rp 1,4 miliar yang diduga merupakan “uang siraman” dari proyek tersebut sudah menjadi rahasia umum dan bahkan telah menjadi bahan diskusi di berbagai warung kopi di Limboto. Oleh karena itu, ia berharap APH, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, segera proaktif menindaklanjuti perkara yang disebutnya bagaikan “bom waktu” tersebut.
“APH harusnya segera menjemput bola atas perkara ini. Jejak aliran dugaan gratifikasi dari proyek yang menelan anggaran Rp 28 miliar itu tidak susah untuk ditelusuri,” tambahnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait kelanjutan RDP yang sempat ditunda, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Hamkah Pakaja, enggan memberikan keterangan. Pada Jumat (9/1/2026), ia menyatakan bahwa seluruh anggota Komisi III telah bersepakat untuk belum memberikan pernyataan apapun terkait dugaan gratifikasi di proyek RS MM Dunda.
“Kami sudah bersepakat untuk belum memberikan statement apapun,” jawabnya singkat.
![]()











