Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Skandal RSUD Dunda Pecah, Rumah Sakit Diduga Jadi Alat Bayar Utang Politik

×

Skandal RSUD Dunda Pecah, Rumah Sakit Diduga Jadi Alat Bayar Utang Politik

Sebarkan artikel ini

Fakta NewsGorontalo. Bau busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari proyek strategis sektor kesehatan di Kabupaten Gorontalo.

Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo resmi melaporkan dugaan praktik gratifikasi atau fee proyek dalam pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD MM Dunda Limboto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

APKPD menilai proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat itu diduga kuat telah dijadikan ladang bancakan oleh elite tertentu.

Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat sipil terhadap praktik kotor yang terus berulang dalam proyek-proyek pemerintah.

“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan gratifikasi atau fee proyek pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD MM Dunda Limboto ke Kejati Gorontalo. Ini bukan tuduhan sembarangan, tapi berdasarkan fakta dan dokumen yang kami miliki,” tegas Wahyu

Menurut Wahyu, laporan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menilai, proyek yang dibiayai uang negara tidak boleh dikhianati oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Proyek ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Tapi yang terjadi justru diduga dijadikan alat transaksi politik dan kepentingan segelintir elite,” katanya geram.

APKPD bahkan mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Wahyu menyebut pihak kontraktor melalui penasihat hukumnya, dalam surat resmi yang ditembuskan ke Kejati Gorontalo, telah mengakui adanya aliran dana sebesar Rp1,3 miliar yang mengalir ke pejabat penting.

“Ini pengakuan, bukan isu. Uang Rp1,3 miliar itu bukan angka kecil. Maka Kejati tidak boleh menutup mata,” tegas Wahyu.

Lebih jauh, APKPD secara terbuka mendesak Kejati Gorontalo menelusuri aliran dana tersebut hingga ke penerima terakhir. Wahyu bahkan menyebut adanya dugaan aliran dana ke oknum anggota DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial WN, yang diduga digunakan untuk membayar utang Pilkada.

“Kalau uang proyek rumah sakit dipakai untuk menutup utang politik, ini kejahatan serius. Ini bukan lagi sekadar korupsi, tapi perampokan hak rakyat,” kecamnya.

Wahyu menegaskan, meski pembuktiannya tidak mudah, Kejaksaan Tinggi Gorontalo memiliki kewenangan dan kemampuan untuk membongkar dugaan kejahatan tersebut jika benar-benar serius menegakkan hukum.

“Kami menantang Kejati Gorontalo untuk profesional dan independen. Jangan biarkan hukum kalah oleh kekuasaan,” ujarnya.

APKPD pun secara tegas meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten Gorontalo, oknum anggota DPRD berinisial WN, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi perantara dan penerima manfaat gratifikasi.

“Kalau laporan ini diabaikan, maka publik berhak curiga. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ancam Wahyu.

Untuk diketahui, proyek yang menjadi objek laporan APKPD adalah pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD MM Dunda Limboto dengan Nomor Kontrak 002/SP-DAK/RSU-DUNDA/VII/2025, tertanggal 31 Juli 2025, dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp28.468.814.998.

” kasus ini harus dibongkar secara terang benderang, agar RSUD MM Dunda Limboto tidak tercatat sebagai tempat strategis atau lokasi ATM Untuk Bayar Hutang Politik terbaik. Tukasnya

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600