FAKTA NEWS – Gorontalo. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mendesak DPRD Kota Gorontalo, untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus), guna mengusut tuntas dugaan penerbitan sertifikat bermasalah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.
Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, menegaskan bahwa persoalan penerbitan sertifikat bermasalah ini bukan masalah sepele yang bisa diabaikan begitu saja. Menurutnya, ada indikasi banyak pelanggaran yang masih terselubung dan belum terungkap ke publik.
“Kami melihat ini bukan persoalan sederhana. Ada banyak pelanggaran yang belum terungkap, sehingga kami meminta kepada DPRD Kota Gorontalo agar lebih proaktif terhadap problem yang dihadapi masyarakat,” tegas Wahyu, Rabu (22/1).
Wahyu menilai DPRD sebagai representasi rakyat seharusnya lebih responsif dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait masalah pertanahan. Apalahi dalam beberapa minggu terakhir, banyak informasi mengenai masalah sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo.
” Pembentukan Pansus dinilai sebagai langkah strategis untuk melakukan pengawasan dan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan sertifikat tanah, ” Ucap Wahyu.
” Tidak main-main, yang dirugikan ini cukup banyak. Data yang kami dapatkan, bukan saja masyarakat biasa yang jadi korban, bahkan Walikota Gorontalo juga dirugikan oleh penerbitan bermasalah, ” Tambah Wahyu.
Wahyu mengingatkan, kasus penerbitan sertifikat bermasalah buknn hanya diregional tapi juga telah menjadi fenomena secara nasional. Menurutnya, cacat hukum administratif dapat terjadi karena kesalahan prosedur penerbitan, data yang tidak akurat, sertifikat ganda (overlapping), hingga dugaan pemalsuan dokumen.
” Biasanya modus operandi yang melibatkan pegawai BPN, adanya oknum BPN yang berkolusi dengan mafia tanah. Ada juga kasus pemalsuan sertifikat PTSL yang melibatkan sindikat mafia tanah dan melibatkan pegawai Kementerian ATR/BPN, seperti yang ditangani Polda Metro Jaya, ” Lanjut Wahyu.
Selanjutnya, Wahyu menjelaskan kasus terbaru di Jakarta Timur. Dimana, terjadi skandal 437 sertifikat yang diduga melibatkan praktik mafia tanah secara terstruktur, sistematis, dan masif
” Di Kota Batu ada 5 tersangka termasuk dua oknum BPN yang memalsukan 11 akta tanah dengan keuntungan hingga ratusan juta rupiah, ” Ungkap Wahyu.
” Makanya kami berharap DPRD Kota Gorontalo, agar dapat segera merespons desakan ini dan mengambil langkah konkret untuk melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah, ” Tutup Wahyu.
![]()











