Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

APKPD Tekan Kejati Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Rp1,3 Miliar Proyek RSUD MM Dunda

×

APKPD Tekan Kejati Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Rp1,3 Miliar Proyek RSUD MM Dunda

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSKABGOR. Dugaan praktik kotor di balik pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD MM Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo, kini resmi masuk meja aparat penegak hukum.

Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau pemberian fee proyek ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Laporan tersebut diserahkan langsung pada Senin, 19 Januari 2026. Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, menegaskan bahwa proyek pelayanan kesehatan yang dibiayai uang rakyat itu diduga telah diselewengkan oleh segelintir pihak untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

“Ini proyek pelayanan umum, bukan proyek bancakan. Tapi faktanya, ada dugaan kuat praktik fee proyek dan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Karena itu kami laporkan secara resmi ke Kejati Gorontalo,” tegas Wahyu.

APKPD menilai, kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Selain menyangkut sektor kesehatan, proyek tersebut diduga kuat telah disusupi praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis. Wahyu menegaskan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo tidak boleh ragu dan tidak boleh setengah hati dalam menangani laporan ini.

Wahyu menekan kepada pihak Kejati semakin menguat setelah mencuat fakta bahwa kontraktor proyek, melalui penasihat hukumnya, dalam surat resmi yang tembusannya dikirim ke Kejati Gorontalo, diduga mengakui adanya aliran dana sebesar Rp1,3 miliar kepada pejabat penting.

“Ini bukan isu liar. Ada surat, ada pengakuan, dan ada angka. Rp1,3 miliar bukan uang kecil. Kalau ini dibiarkan, artinya praktik korupsi di proyek strategis daerah dianggap hal biasa,” kata Wahyu dengan nada keras.

APKPD mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera menaikkan status penanganan perkara, memanggil seluruh pihak yang disebut dalam laporan, termasuk pejabat yang diduga menerima aliran dana, serta membuka proses hukum ini secara transparan ke publik.

Menurut APKPD, lambannya penanganan atau sikap saling menunggu justru akan memperkuat kecurigaan publik bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Kami telah mengantongi rincian pengeluaran atau aliran dana sebanyak 12 Kali dari Tanggal 17 Juni hingga 9 Oktober, dan kami siap memberikan jika diperlukan oleh Kejaksaan Tinggi,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, SH., MH, membenarkan adanya laporan dari APKPD. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut telah didisposisikan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Laporan sudah diterima dan didisposisikan ke Bidang Pidsus. Saat ini masih dalam tahap penelaahan,” jelas Arief singkat.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600