FAKTA NEWS – GORONTALO. Sikap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo kembali menuai sorotan serius. Hingga lebih dari satu bulan, BPN Gorontalo tak bergeming menindaklanjuti permohonan resmi pelaksanaan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang diajukan kuasa hukum pihak berperkara.
Sejak 7 Januari 2026, kuasa hukum Meity Patihu dan Rulli Patihu secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada BPN Kabupaten Gorontalo terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Lbo tanggal 3 Juli 2025. Putusan tersebut telah inkracht, sehingga secara hukum bersifat final, mengikat, dan wajib dilaksanakan.
Ironisnya, meski surat permohonan telah diterima secara resmi pada 8 Januari 2026, hingga 9 Februari 2026 pihak BPN Kabupaten Gorontalo tidak memberikan satu pun respons. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada undangan audiensi. Tidak pula ada langkah administratif lanjutan. Sunyi total.
Kuasa hukum klien, Adv. Abdulwahidin Tanaiyo, S.H., M.H., CVM, CPArb, CPM, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perintah hukum yang wajib dipatuhi, termasuk oleh instansi pemerintah.
“Putusan pengadilan inkracht bukan opini dan bukan pilihan. Itu adalah perintah hukum yang harus dijalankan. Ketika instansi negara memilih diam, itu berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap kepastian hukum,” tegas Abdulwahidin kepada Fakta News.
Menurutnya, dalam perspektif hukum administrasi negara, sikap tidak menanggapi permohonan administratif dalam jangka waktu yang patut dapat dikualifikasikan sebagai penolakan terselubung (fiktif negatif), yang memiliki implikasi hukum serius.
“Kami sudah menempuh jalur administratif dengan itikad baik, profesional, dan proporsional. Yang diminta hanya satu: kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan. Jika ini diabaikan, maka ada persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan,” lanjutnya.
Abdulwahidin menilai, pembiaran berkepanjangan atas permohonan pelaksanaan putusan pengadilan justru menghambat pemenuhan hak-hak hukum warga negara dan berpotensi mencederai asas kepastian hukum serta akuntabilitas lembaga negara.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa apabila BPN Kabupaten Gorontalo tetap membisu dan tidak menunjukkan iktikad hukum, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Jika dalam waktu yang wajar tidak ada kejelasan, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik diam yang melemahkan putusan pengadilan,” tegasnya.
![]()











