FAKTA NEWS – GORONTALO. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo menilai klarifikasi Kuasa Hukum Pemda Bone Bolango, Abdul Hanap, M.P., S.H., M.H., belum menjawab substansi persoalan, bahkan berpotensi mengaburkan fakta yang berkembang di ruang publik.
Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, menegaskan polemik ini tidak lagi sekadar soal kegiatan resmi pemerintahan, tetapi telah mengarah pada indikasi politisasi birokrasi yang sistemik.
“Kami melihat adanya mobilisasi terstruktur terhadap ASN dan aparat desa. Ini bukan sekadar undangan formal, tetapi ada instruksi wajib hadir yang dikawal mekanisme absensi resmi. Ini sudah masuk wilayah yang patut diuji secara hukum administrasi,” tegas Wahyu.
APKPD mengungkap adanya pesan WhatsApp Sekda Bone Bolango yang ditujukan kepada seluruh Kasubag Kepegawaian di masing-masing OPD. Dalam pesan tersebut, Sekda menuliskan,
“Mohon Kasubag Kepegawaian Memberikan Penegasan Kembali di Grup WA Masing-Masing Untuk OPD Untuk Wajib Hadir Pada Kegiatan Hari ini, Absen dikumpul Dan Diserahkan Ke BPKPSDM.” Tulis Sekda Iwan Mustafa Dalam Sebuah Grup Internal ASN
Wahyu menegaskan bahwa pesan tersebut dikirim dan berlaku pada saat hari libur. Namun demikian, tetap terdapat perintah “wajib hadir” serta instruksi pengumpulan absensi melalui BPKPSDM.
“Di hari libur pun ASN diperintahkan wajib hadir dan absensi dikumpulkan secara resmi. Ini bukan sekadar imbauan moral atau ajakan keagamaan, ini instruksi struktural yang memiliki konsekuensi administratif,” tegasnya.
Menurut APKPD, penggunaan perangkat birokrasi mulai dari jalur komando Kasubag Kepegawaian hingga pengumpulan absen oleh BPKPSDM dengan menunjukkan adanya tekanan administratif terhadap ASN.
APKPD menilai, apabila kegiatan tersebut dalam faktanya beririsan dengan momentum politik dan dihadiri unsur partai politik, maka kewajiban hadir yang bersifat instruktif, apalagi pada hari libur. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Dalam perspektif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk mencampuradukkan kewenangan atau menggunakan kewenangan tidak sesuai tujuan pemberiannya.
“Ketika kewenangan administratif dipakai untuk memastikan kehadiran ASN dalam forum yang sensitif secara politik, apalagi dengan tekanan absensi resmi, maka ini bukan lagi soal persepsi. Ini soal potensi pelanggaran prinsip netralitas,” ujar Wahyu.
APKPD juga mempertanyakan klaim Tim Hukum bahwa kehadiran unsur pimpinan maupun anggota partai politik berada di luar pengetahuan Sekda.
“Bagaimana mungkin kegiatan yang dikontrol dengan instruksi wajib hadir dan absensi resmi justru tidak mengetahui siapa saja yang hadir? Ini justru memperkuat dugaan adanya pembiaran atau kelalaian serius,” katanya.
Menanggapi rencana Tim Hukum mempelajari kemungkinan unsur pidana atas kritik dan pemberitaan, APKPD menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan berekspresi.
“ Yang dikritisi adalah penggunaan kewenangan birokrasi, bukan menyerang pribadi. Kritik publik terhadap pejabat publik adalah bagian dari kontrol demokrasi. Kritik publik adalah hak konstitusional, Mengancam dengan pidana justru memperkuat kesan. ” tegas Wahyu.
APKPD memastikan akan menyiapkan langkah lanjutan guna menguji dugaan pelanggaran administrasi dan netralitas ASN demi menjaga integritas birokrasi di Kabupaten Bone Bolango.
![]()











