Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineParlemen

APKPD Soroti Urgensi Anggota Komisi III Deprov Lakukan Perdis Diawal Tahun 2026

×

APKPD Soroti Urgensi Anggota Komisi III Deprov Lakukan Perdis Diawal Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSGORONTALO. Kebijakan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan publik. Di tengah kebijakan yang disebut-sebut “disamaratakan” bagi seluruh anggota dewan, salah satu legislator justru diduga telah melakukan perjalanan dinas luar daerah sebanyak tiga hingga empat kali, padahal tahun anggaran 2026 baru memasuki bulan kedua.

Anggota DPRD yang menjadi perhatian adalah Anggota Komisi III dari Partai NasDem, Indriani Dunda. Informasi yang beredar menyebutkan, dalam kurun Januari hingga Februari 2026, yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Kondisi ini memicu tanda tanya dari kalangan aktivis pengawasan kebijakan publik. Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan  Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, secara terbuka mempertanyakan urgensi serta substansi dari frekuensi perjalanan dinas tersebut.

“Kalau baru masuk bulan kedua tahun 2026 sudah tiga sampai empat kali perjalanan dinas luar daerah, kami sebagai masyarakat tentu berhak bertanya. Urgensinya apa? Aspirasi apa yang dibawa dan diperjuangkan?” tegas Wahyu.

Wahyu juga mengingatkan kembali pernyataan Fraksi NasDem yang sebelumnya disampaikan oleh Indriani Dunda dalam Rapat Paripurna APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaiannya kala itu, Indriani menekankan bahwa APBD memiliki lima fungsi utama, yakni fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, dan fungsi distribusi. Menurutnya, kelima fungsi tersebut harus menjadi dasar dalam setiap pembahasan dan pelaksanaan anggaran daerah.

“Fungsi otoritas menjadikan APBD sebagai dasar hukum pelaksanaan pendapatan dan belanja. Fungsi perencanaan membantu merumuskan sasaran kebijakan dan indikator kinerja. Sedangkan fungsi pengawasan mengarahkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran,” tegas Indriani di hadapan pimpinan dan anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Daerah saat itu.

Fraksi NasDem juga memberikan penekanan kuat terhadap perlunya semua pihak yang terlibat dalam pembahasan APBD-P 2025 untuk senantiasa tunduk pada peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah. Indriani menegaskan bahwa APBD-P merupakan instrumen kebijakan yang harus berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.

“Setiap rupiah yang dianggarkan harus dapat dipastikan berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, kita tengah menghadapi tantangan serius seperti kemiskinan dan keterbatasan anggaran,” lanjutnya.

Baca : https://dprd.gorontaloprov.go.id/fraksi-nasdem-tekankan-pentingnya-transparansi-dan-kepatuhan-hukum-dalam-pembahasan-apbd-p-2025/

Namun menurut Wahyu, justru di sinilah letak persoalannya. Ia menilai, pernyataan tegas soal fungsi pengawasan dan efektivitas anggaran itu seharusnya tercermin dalam sikap dan praktik politik sehari-hari.

“Jangan sampai apa yang disampaikan di mimbar paripurna berbeda dengan praktik di lapangan. Kalau perjalanan dinas dilakukan berulang kali di awal tahun tanpa penjelasan terbuka soal output dan urgensinya, di mana letak fungsi pengawasan dan fungsi alokasi yang pernah disampaikan itu?” kritik Wahyu.

Ia menegaskan, kritik ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap konsistensi antara pernyataan politik dan implementasi kebijakan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Indriani Dunda belum memberikan klarifikasi resmi terkait frekuensi serta substansi perjalanan dinas yang dipersoalkan.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600