Faktanews.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menempuh langkah konsultatif ke pemerintah pusat guna mencari kejelasan status 95 tenaga non-ASN yang belum terakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wakil Wali Kota Gorontalo, , dijadwalkan bertolak ke Jakarta pada Rabu (7/1/2026) bersama Asisten I Iskandar Moerad dan Kepala BKPP Mulki Datau. Rombongan akan melakukan pertemuan dengan Menteri PAN-RB serta Kepala , .
Wali Kota Gorontalo, , menjelaskan bahwa konsultasi tersebut difokuskan pada pembahasan solusi bagi para tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam database pengangkatan PPPK.
“Besok Pak Wawali bersama jajaran akan berkonsultasi langsung ke KemenPAN-RB dan BKN untuk membahas solusi bagi 95 non-ASN,” ujar Adhan saat memberikan pembinaan kepada tenaga non-ASN dan jajaran Perumda Muara Tirta, Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mencari jalan keluar agar para tenaga tersebut tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adhan mengungkapkan, berdasarkan arahan awal dari , pembayaran gaji non-ASN hanya diperkenankan hingga September. Namun, Pemerintah Kota Gorontalo mengambil kebijakan untuk tetap membayarkan gaji hingga Desember sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Saya sudah minta Badan Keuangan agar tetap membayar sampai Desember. Kita upayakan agar mereka tetap mendapatkan penghasilan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tidak terakomodirnya 95 tenaga tersebut antara lain disebabkan sebagian mengikuti seleksi CPNS di instansi lain sehingga tidak masuk dalam database yang menjadi dasar pengangkatan PPPK.
Ia juga menyinggung kondisi membengkaknya jumlah tenaga non-ASN pada periode sebelumnya yang berdampak pada beban fiskal daerah, termasuk kewajiban pembayaran utang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Meski demikian, ia memastikan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperjuangkan solusi terbaik.
“Selama ada ruang sesuai aturan, saya akan berjuang agar mereka tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak,” pungkasnya.
Langkah konsultasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus solusi administratif bagi para tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
![]()











