Faktanews.com, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, , menegaskan penggunaan kendaraan dinas harus sesuai peruntukan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang melanggar norma maupun hukum.
Penegasan tersebut disampaikan usai apel kendaraan dinas roda dua yang digelar Rabu (7/1/2026) di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pendataan serta pengecekan kondisi aset milik pemerintah daerah.
“Kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, harus benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang pekerjaan,” tegasnya.
Menurut Adhan, penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja masih dapat ditoleransi selama tidak melanggar aturan dan tetap dalam batas kewajaran. Namun, ia memperingatkan bahwa penyalahgunaan, terutama di tempat-tempat yang tidak semestinya, tidak akan ditolerir.
“Kalau ada yang menggunakan kendaraan dinas di tempat maksiat, foto dan laporkan ke saya. Kendaraannya akan saya tarik dan penggunanya diproses hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengecualian hanya berlaku bagi aparat seperti apabila penggunaan kendaraan dilakukan dalam rangka tugas resmi, seperti kegiatan razia atau penertiban.
Selain penegasan disiplin, apel tersebut juga bertujuan memastikan keberadaan fisik dan kelayakan seluruh kendaraan dinas roda dua. Sebelumnya, pendataan serupa telah dilakukan untuk kendaraan roda empat.
Adhan memastikan, kendaraan yang ditarik karena pelanggaran akan dialihkan kepada ASN lain yang lebih membutuhkan, terutama yang memiliki tugas lapangan. Sementara untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai, pemerintah akan melakukan pelelangan sesuai ketentuan agar tetap memberikan kontribusi bagi keuangan daerah.
“Kalau sudah tidak layak, kita lelang sesuai aturan supaya tetap bermanfaat bagi daerah,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmen terhadap tertib administrasi aset sekaligus memperkuat disiplin aparatur dalam penggunaan fasilitas negara.
![]()











