FAKTA NEWS – GORONTALO. Proses penanganan laporan dugaan gratifikasi pada mega proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD MM Dunda yang sebelumnya menuai kritik, dipastikan tetap berlanjut di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Arief Mulya Sugiharto menegaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh Wahyu Pilobu selaku Koordinator Aliansi Pembela Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) masih dalam proses penanganan oleh bidang terkait.
Arief menjelaskan, langkah lanjutan yang akan dilakukan adalah meminta keterangan dari pihak pelapor guna memperjelas substansi laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Bidang Pidana Khusus akan bersurat resmi ke pelapor terkait proses lanjutannya,” ujar Arief melalui pesan singkatnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat pihak pelapor akan diundang secara resmi oleh bidang Pidana Khusus untuk dimintai keterangan tambahan yang berkaitan dengan laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar dalam proyek pembangunan gedung rawat inap di RSUD MM Dunda tersebut.
Langkah pemanggilan pelapor ini, kata Arief, merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses telaah dan pengumpulan informasi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Di sisi lain, menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Koordinator APKPD Gorontalo, Wahyu Pilobu menyampaikan apresiasinya terhadap bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo yang dinilai masih menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia menilai, langkah untuk meminta keterangan pelapor merupakan sinyal bahwa aparat penegak hukum tetap memberi perhatian terhadap laporan yang berkaitan dengan pembangunan daerah.
“Kami mengapresiasi bidang Pidsus Kejati Gorontalo yang masih peduli terhadap pembangunan daerah dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Wahyu.
Meski demikian, Wahyu berharap proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan secara transparan dan profesional, sehingga publik dapat mengetahui secara jelas arah dan perkembangan penanganan kasus yang sempat menjadi sorotan tersebut.
![]()










