FAKTA NEWS – GORONTALO. Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Alif Satya Perkasa terkait keabsahan kuasa yang dimilikinya, Jeffry Rumampuk selaku penerima kuasa dari ahli waris Ibu Zubaedah Olii memberikan penegasan hukum secara rinci kepada publik.
Dalam keterangannya, Jeffry menegaskan bahwa pemberian kuasa yang diterimanya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diperdebatkan secara sepihak.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang secara jelas mengatur mekanisme dan keabsahan suatu kuasa.
“Pasal 1792 KUHPerdata secara tegas menyebutkan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kewenangan kepada orang lain untuk bertindak atas namanya dalam suatu urusan. Dalam hal ini, kuasa yang saya terima jelas memenuhi unsur tersebut,” ujar Jeffry.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keabsahan kuasa juga bergantung pada terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Keempat syarat tersebut, yakni kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal, disebutnya telah terpenuhi secara menyeluruh.
“Artinya, dari sisi hukum perdata, tidak ada satu pun cacat yang dapat membatalkan kuasa ini,” tegasnya.
Jeffry juga menekankan bahwa kuasa tersebut diperkuat dengan akta notaris yang, berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata, memiliki kekuatan pembuktian sempurna di hadapan hukum.
Dengan demikian, dokumen tersebut tidak dapat dikesampingkan hanya berdasarkan opini atau interpretasi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Terkait tudingan bahwa kuasa tersebut hanya berlaku untuk kepentingan di pengadilan, Jeffry secara tegas membantah. Ia menjelaskan bahwa kuasa yang dimilikinya tidak pernah digunakan untuk beracara di pengadilan, melainkan murni untuk kepentingan administratif.
“Penggunaan kuasa ini berada dalam konteks administratif, seperti pengajuan surat ke Badan Pertanahan Nasional, DPRD, hingga Ombudsman Republik Indonesia. Ini jelas berada dalam ranah hukum perdata, bukan hukum acara peradilan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mencampuradukkan kuasa beracara di pengadilan dengan kuasa administratif merupakan kekeliruan mendasar dalam memahami sistem hukum.
Selain itu, Jeffry menyoroti polemik penggunaan istilah “kuasa insidentil” yang dipermasalahkan oleh pihak lawan. Menurutnya, istilah tersebut tidak memengaruhi sah atau tidaknya suatu kuasa.
“Dalam hukum, yang menentukan adalah substansi, bukan istilah. Hal ini sejalan dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak,” tegas Jeffry.
Dalam praktiknya, ia juga mengungkapkan bahwa kuasa tersebut telah digunakan dalam berbagai mekanisme resmi negara dan diterima tanpa kendala. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya pengajuan surat ke instansi pertanahan, permohonan kepada DPRD, serta laporan ke Ombudsman RI yang telah diproses hingga tahap pemeriksaan.
Menurut Jeffry, hal tersebut menjadi bukti konkret bahwa kuasa yang dimilikinya memiliki legitimasi dalam hubungan hukum administratif.
Di sisi lain, ia menilai bahwa polemik yang dibangun oleh pihak PT Alif Satya Perkasa justru mengalihkan perhatian dari substansi persoalan yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa inti masalah yang harus dijawab adalah dugaan tidak sahnya kuasa jual dalam proses penjualan tanah warisan serta persoalan dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Seharusnya fokus pada substansi persoalan, bukan menggiring opini dengan memperdebatkan hal-hal yang secara hukum sudah jelas,” pungkasnya.
Jeffry memastikan bahwa pihaknya bersama ahli waris akan terus menempuh jalur hukum secara sah, terbuka, dan berbasis fakta untuk memperjuangkan hak-hak yang diduga telah dirugikan.
![]()











