Oleh : Jhojo Rumampuk
FAKTA NEWS – OPINI. Pohuwato kita sedang berada pada titik yang mengkhawatirkan. Bumi Panua yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah, namun Pohuwato Diambang Gelap dan justru menghadapi realitas yang sangat bertolak belakang.
Berbagai konflik baik secara internal dan eksternal, ketimpangan, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang seharusnya melindungi. Namun seolah menjadi “Kastrasi” hingga menyindai hak warga negara secara blak-blakan.
Anomali tentang maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi salah satu indikator paling nyata dari persoalan di Bumi Panua.
Aktivitas ini tidak hanya mencerminkan “pengecutnya” penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan struktural yang sangat sistematis dalam mensiasati keuntungan pada sumber daya alam di Bumi Panua.

Ketika aktivitas ilegal berlangsung secara masif dan berulang, maka yang dipertanyakan bukan sekadar pelaku di lapangan, melainkan efektivitas dari kehadiran daerah itu sendiri. Khususnya para Forkopimda yang selalu berdalil stabilitas daerah, Kamtibmas dan kata-kata pembelaan atas sikap pengecut.
Lebih memprihatinkan lagi, praktik pertambangan rakyat berlangsung dalam kondisi yang jauh dari standar keselamatan. Insiden kecelakaan para kabilasa hingga merenggut nyawa bukan lagi peristiwa insidental, melainkan telah menjadi pola yang berulang.
Narasi “risiko” dan petunjuk para oknum Aparat Penegak Hukum kerap kali digunakan oleh para pemilik lokasi untuk menjelaskan kejadian tersebut tidak lagi memadai. Di balik setiap tragedi, terdapat tanggung jawab yang seharusnya tidak diabaikan.
Belum lagi upaya penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum, sejatinya patut diapresiasi. Namun demikian, munculnya dugaan praktik “uang tebusan” dalam proses penindakan justru menggerus kepercayaan kita semua.
Benar atau tidak, suatu saat penegakan hukum berpotensi kehilangan legitimasi moralnya. Hukum tidak boleh menjadi ruang transaksi, apalagi jika hal tersebut membuka peluang terjadinya siklus pelanggaran yang berulang.
Apalagi sikap Kasat Reskrim Polres Pohuwato yang susah berkomunikasi dan bahkan terkesan tertutup serta seolah ada yang disembunyikan dari setiap giat yang dilakukan.
Informasi progres perkembangan perkara yang menjelma menjadi sebuah barang langka dan susah untuk didapatkan, anehnya itu dianggap biasa saja.
Dalam konteks yang lebih luas, kami juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan antara penambang rakyat dan perusahaan besar. Penegakan hukum yang terkesan lebih keras kepada kelompok kecil dibanding pemilik modal menimbulkan persepsi ketidakadilan.
Forkopimda semestinya hadir sebagai penyeimbang, bukan justru memperdalam kesenjangan. Dan bahkan dianggap sebagai “Bumper” para pelaku tambang ilegal.
Di tengah situasi tersebut, kehadiran koperasi, dalam hal ini KUD Dharma Tani seharusnya menjadi solusi strategis. Koperasi diharapkan mampu menjadi wadah legalisasi, pembinaan, sekaligus perlindungan bagi penambang rakyat.
Prinsip dasar koperasi sebagai gerakan ekonomi berbasis kekeluargaan menuntut adanya keberpihakan yang jelas kepada anggotanya.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya persoalan yang tidak bisa diabaikan. Sejumlah pihak menilai bahwa KUD Dharma Tani tidak sepenuhnya menjalankan fungsi idealnya sebagai representasi kepentingan anggota.
Bahkan, muncul persepsi bahwa koperasi lebih condong pada kepentingan perusahaan dibanding memperjuangkan hak-hak penambang rakyat. Padahal, terbentuknya bidang pertambangan pada KUD Dharma Tani itu berdasarkan jumlah anggota penambang lokal.
Persepsi ini, jika tidak segera dijawab secara terbuka dan transparan, berpotensi merusak legitimasi koperasi itu sendiri. Koperasi tidak boleh kehilangan arah. Ia tidak boleh berdiri di luar kepentingan anggotanya. Terkecuali memang telah hilang harga dirinya.
Sebab, kekuatan koperasi terletak pada kepercayaan, partisipasi, dan rasa memiliki dari para anggotanya.
Penulis memandang bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pengelola koperasi perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan di Pohuwato.
Pertama, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan bebas dari praktik transaksional. Dugaan penyimpangan dalam proses penertiban harus diusut secara terbuka untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Kedua, negara harus memastikan adanya perlindungan yang memadai bagi penambang rakyat, termasuk dalam aspek keselamatan kerja dan kepastian hukum. Pendekatan yang semata-mata represif tanpa solusi alternatif hanya akan memperpanjang persoalan.
Ketiga, KUD Dharma Tani perlu melakukan introspeksi dan pembenahan internal. Koperasi harus kembali pada prinsip dasarnya sebagai lembaga yang berpihak kepada anggota. Setiap kebijakan dan langkah yang diambil harus mencerminkan kepentingan kolektif, bukan kepentingan segelintir pihak.
Pohuwato masih memiliki peluang untuk keluar dari situasi ini. Namun, peluang tersebut hanya dapat diwujudkan jika ada keberanian untuk berbenah, keterbukaan dalam menyelesaikan persoalan, serta komitmen yang kuat untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.
Jika tidak, maka kekhawatiran bahwa Pohuwato sedang berada di ambang gelap bukanlah sekadar metafora, melainkan kenyataan yang perlahan menjadi permanen.
![]()











