Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Headline

Mengungkap Skandal Anggaran 3 OPD Bolmong, Dugaan 7 Miliar Yang ‘Disamarkan’

×

Mengungkap Skandal Anggaran 3 OPD Bolmong, Dugaan 7 Miliar Yang ‘Disamarkan’

Sebarkan artikel ini

Oleh : Jhojo Rumampuk

 

FAKTA NEWSOPINI. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024 semestinya tidak berhenti sebagai catatan teknis yang lalu diperbaiki melalui penyesuaian akuntansi.

Hal tersebut menyimpan sesuatu yang lebih penting, sebuah petunjuk tentang bagaimana anggaran publik dipahami atau justru diperlakukan oleh pengelolanya.

Pada tiga organisasi perangkat daerah. Yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. BPK menemukan pola yang serupa dalam belanja yang secara substansi merupakan bantuan sosial dan hibah, dicatat sebagai belanja barang dan jasa. Nilainya mencapai Rp7,24 miliar.

Sepintas, ini tampak sebagai kekeliruan klasifikasi. Namun, dalam disiplin keuangan publik, klasifikasi bukan sekadar soal penempatan akun. Ini adalah bahasa yang menjelaskan niat, tujuan, dan arah penggunaan anggaran.

Ketika bahasa itu bergeser, makna pun ikut berubah. Seperti sebuah substansi yang Disembunyikan oleh Bentuk pada Dinas Sosial, belanja untuk kelompok rentan penyandang disabilitas terlantar, anak-anak tanpa pengasuhan, hingga lansia yang hidup dalam keterbatasan yang dicatat sebagai belanja barang dan jasa. Padahal, substansinya jelas, bantuan sosial.

Regulasi telah memberi batas yang tegas. Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, bantuan sosial didefinisikan sebagai instrumen perlindungan terhadap risiko sosial yang diberikan kepada individu atau keluarga. bukan sekadar barang yang dibeli, melainkan intervensi negara dalam situasi rentan.

Dengan demikian, penempatan anggaran tersebut dalam pos belanja barang bukan hanya tidak tepat, tetapi juga mengaburkan tujuan kebijakan. Hal yang serupa terlihat pada Dinas Pendidikan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Belanja yang ditujukan kepada pihak di luar pemerintah daerah dengan dokumen lengkap berupa proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan dicatat sebagai belanja barang dan jasa, bukan hibah.

Padahal, dalam kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pengeluaran daerah seharusnya mencerminkan substansi ekonomi dari transaksi yang dilakukan. Prinsip ini dikenal luas sebagai substance over form substansi mengungguli sebuah bentuk.

Laporan keuangan tetap bisa tampak rapi, tetapi kehilangan kejujurannya. seperti antara Kekeliruan dan Pola. Satu kesalahan bisa dimaklumi sebagai kekhilafan. Namun, ketika kesalahan yang sama muncul di beberapa perangkat daerah, dengan karakteristik yang serupa, hingga memunculkan sebuah asumsi liar apakah ini sekadar kebetulan saja?

Pola yang ditemukan BPK menunjukkan adanya kecenderungan yang konsisten memindahkan belanja yang sensitif secara pengawasan (bantuan sosial dan hibah) ke dalam kategori yang relatif lebih longgar, yakni belanja barang dan jasa.

Dalam praktik pengelolaan keuangan, setiap jenis belanja memiliki konsekuensi administratif dan pengawasan yang berbeda. Bantuan sosial dan hibah, misalnya, menuntut verifikasi penerima, kejelasan kriteria, serta pertanggungjawaban yang lebih rinci.

Sebaliknya, belanja barang dan jasa sering kali lebih sederhana dalam prosedur. Perbedaan inilah yang menjadikan klasifikasi anggaran bukan sekadar soal teknis, tetapi juga menyangkut desain pengendalian.

Semua orang tahu, bahwa dampak dari kesalahan ini tidak berhenti pada level teknis. BPK mencatat bahwa belanja hibah dalam laporan keuangan disajikan kurang dari yang seharusnya. Artinya, kita semua dipaksa membaca angka yang tidak sepenuhnya mencerminkan realitas.

Dalam konteks tata kelola, ini adalah persoalan transparansi. Laporan keuangan bukan hanya dokumen administratif, melainkan alat akuntabilitas kepada masyarakat. hingga sebagian berfikir bahwa Ketika informasi yang disajikan tidak utuh, maka akuntabilitas pun menjadi semu.

Lebih jauh, situasi ini berpotensi menimbulkan moral hazard. Ketika pergeseran klasifikasi dianggap sebagai hal yang dapat ditoleransi, maka batas antara kekeliruan dan penyimpangan menjadi semakin tipis.

Dimensi Hukum seharusnya tak bisa aiabaikan. Memang, tidak setiap kesalahan administrasi berujung pada tindak pidana. Namun, hukum memberi batas yang jelas ketika kesalahan tersebut dilakukan dengan kesadaran dan berdampak pada kerugian daerah yang saat ini tengah menghadapi persoalan efisiensi.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Pertanyaannya, tentu saja, tidak sederhana. Apakah kesalahan klasifikasi ini dilakukan tanpa niat, atau justru menjadi bagian dari cara tertentu dalam mengelola anggaran?

Jawaban atas pertanyaan ini hanya dapat diperoleh melalui penelusuran yang lebih mendalam. Mengapa Ini Penting, bagi sebagian orang, selisih klasifikasi mungkin terlihat sebagai persoalan kecil dalam dokumen yang tebal dan teknis. Namun, di balik itu terdapat prinsip yang lebih mendasar, kejujuran dalam mengelola uang Daerah.

Perlu adanya sebuah prinsip pemikiran yang sama, bahwa anggaran bukan sekadar angka. Tetapi cerminan prioritas, pilihan kebijakan, dan komitmen pemerintah terhadap masyarakat. Saat klasifikasi anggaran tidak lagi mencerminkan substansi, maka yang terganggu bukan hanya laporan keuangan, tetapi juga integritas kebijakan itu sendiri.

Persoalan ini menunjukkan bahwa batas antara kesalahan administratif dan penyimpangan substantif semakin tipis. Tanpa pengawasan yang memadai, pergeseran kecil dalam klasifikasi dapat berkembang menjadi praktik yang sistemik.

Karena itu, tindak lanjut atas temuan ini tidak cukup hanya dengan koreksi angka. Harus membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan.

Lebih penting lagi, diperlukan keberanian untuk menelusuri apakah terdapat pola yang berulang, bahkan mungkin telah berlangsung dalam beberapa tahun anggaran. Semua masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow pun seharusnya menyamakan persepsi,Temuan BPK adalah pintu masuk, bukan akhir dari proses.

Selain memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola, sekaligus bagi aparat pengawas dan penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan sebagaimana mestinya.

Sebab, kehadiran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat mempunyai 1 misi yang wajib dijalankan.

Dimana Pemerintah Kabupaten harus dan wajib menjadikan seluruh Masyarakatnya menjadi Rakyat Indonesia Seutuhnya. Yang berkeadilan Sosial.

Pada akhirnya, kualitas pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari seberapa rapi laporan disusun, tetapi dari seberapa jujur penggunaan anggaran itu mencerminkan kenyataan. Dan di situlah, Masyarakat berhak menuntut lebih.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600