Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineTajuk

Membayar yang Tak Pernah Ada, 41 Proyek Di Bolmong Bermasalah

×

Membayar yang Tak Pernah Ada, 41 Proyek Di Bolmong Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Oleh : Redaksi Fakta

FAKTA NEWSTAJUK. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas belanja modal Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2024 seharusnya tidak dibaca sebagai laporan rutin yang dingin dan administratif.

Hal ini lebih tepat disebut sebagai sinyal keras atau bahkan sirene bahaya tentang bagaimana anggaran Daerah diperlakukan dengan standar yang meragukan, jika bukan mencurigakan.

Empat puluh satu paket pekerjaan mengalami kekurangan volume. Bukan Satu.

Angka ini terlalu besar untuk disebut kebetulan. Terlalu rapi untuk dianggap kelalaian acak. Terlalu berulang untuk tidak dicurigai sebagai pola atau, dalam diksi yang lebih jujur, sebagai praktik yang terstruktur, sistematis, dan berulang.

Di titik ini, bahasa harus dibuat terang, Ini bukan sekadar salah hitung. Ini bukan sekadar kekeliruan teknis. Ini adalah penyimpangan yang dibungkus dalam administrasi atau anomali yang disamarkan, deviasi yang dinormalisasi.

Uang Daerah dibayarkan seolah pekerjaan telah selesai sempurna, padahal volumenya tidak terpenuhi. Dengan kata lain, Masyarakat membayar penuh untuk sesuatu yang tidak sepenuhnya ada dan telah menjadi sebuah ironi yang nyaris absurd, jika bukan tragis.

Kelebihan pembayaran yang terungkap memang “hanya” ratusan juta. Tetapi ukuran persoalan ini tidak terletak pada besar kecilnya angka, melainkan pada cara ia terjadi. Karena dalam tata kelola keuangan, cara adalah segalanya.

Dan cara yang terungkap di sini menunjukkan satu hal. Pengawasan bukan lemah melainkan lumpuh, bahkan bisa disebut disfungsional. Dimana Kepala dinas tidak optimal, PPK tidak cermat dan Konsultan pengawas lalai.

Jika satu pihak gagal, itu kelalaian. Namun jika semua pihak gagal secara simultan, itu bukan lagi kebetulan, itu orkestrasi kegagalan, atau setidaknya pembiaran yang terinstitusionalisasi.

Padahal, norma hukumnya terang-benderang. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 secara eksplisit mewajibkan pembayaran berbasis volume riil pekerjaan. Kontrak bahkan lebih tegas yang dibayar adalah yang terpasang, bukan yang dibayangkan.

Namun dalam praktiknya, yang terjadi justru sebaliknya, yang kurang tetap dibayar, yang tidak lengkap dianggap selesai, yang semestinya dikoreksi justru dibiarkan.

Di sinilah persoalan berubah dari sekadar administratif menjadi problem etik dan bahkan moral. Sebab setiap rupiah yang dibayarkan tanpa dasar pekerjaan yang sah bukan hanya kesalahan prosedural, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap mandat publik.

Lebih ironis lagi, sebagian pengembalian telah dilakukan dan seolah-olah itu cukup untuk menutup persoalan. Padahal yang tersisa masih ratusan juta. Pengembalian parsial dalam konteks seperti ini terasa seperti kosmetik yang memperbaiki tampilan, tanpa menyentuh substansi.

Pertanyaannya menjadi semakin tajam, mengapa pengembalian tidak dilakukan secara menyeluruh sejak awal?, mengapa harus menunggu temuan? dan yang paling mengusik apakah praktik ini baru pertama kali terjadi?

Dalam banyak preseden, kekurangan volume pekerjaan bukanlah fenomena baru. Ini adalah modus klasik atau old pattern in a silent system yang bekerja dalam senyap, rapi, dan sering kali lolos dari radar publik. Ia tidak gaduh, tidak spektakuler, tetapi konsisten menggerogoti.

Sedikit demi sedikit. Paket demi paket. Tahun demi tahun. Dan justru karena persoalan ini bekerja secara “halus”, ia menjadi lebih berbahaya seperti kebocoran kecil yang dibiarkan, hingga akhirnya meruntuhkan seluruh fondasi.

Pernyataan Bupati yang menyatakan “sependapat” dengan temuan BPK tentu patut dicatat. Namun dalam standar akuntabilitas publik yang serius, kata sepakat tidak cukup. Tapi ini terlalu normatif, terlalu prosedural, terlalu aman.

Yang dibutuhkan bukan persetujuan administratif, melainkan tindakan korektif yang konkret bahkan jika perlu, tindakan represif yang tegas.

Siapa yang bertanggung jawab?

Siapa yang lalai?

Dan siapa yang diuntungkan?

Tanpa jawaban atas tiga pertanyaan itu, seluruh proses tindak lanjut berisiko berubah menjadi ritual birokrasi formal, berulang, tetapi kosong makna.

Di titik inilah, peran aparat penegak hukum menjadi krusial. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tidak bisa sekadar menjadi penonton pasif atas temuan yang sudah begitu terang.

Justru di sinilah momentum untuk menguji: apakah pola kekurangan volume ini murni kelalaian administratif, atau sudah mengandung unsur kesengajaan yang berpotensi masuk ranah pidana. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan. Bukan untuk berspekulasi, tetapi untuk menguji fakta.

Karena jika terap dibiarkan berhenti di level administratif, maka pesan yang tersirat sangat berbahaya. bahwa penyimpangan teknis dalam proyek publik cukup diselesaikan dengan pengembalian tanpa konsekuensi yang lebih dalam.

Padahal, dalam logika keadilan, tidak semua yang “dikembalikan” berarti selesai. Ada dimensi pertanggungjawaban yang tidak bisa ditebus hanya dengan setoran.

Kita tidak sedang menuduh tanpa dasar. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap pola yang terlalu jelas untuk diabaikan.

Karena jika 41 paket bisa bermasalah dalam satu tahun anggaran, maka ada dua kemungkinan, entah sistemnya tidak bekerja, atau sistemnya memang tidak didesain untuk bekerja.

Keduanya sama-sama mengkhawatirkan, bahkan menggentarkan. Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang Rp398 juta yang belum kembali. Ini tentang bagaimana negara dalam skala lokal yang memperlakukan uang rakyatnya sendiri.

Apakah sebagai amanah yang dijaga dengan presisi dan integritas oleh Bupati Yusra Alhabsyi atau sebagai angka yang lentur yang bisa dinegosiasikan, dimanipulasi, bahkan disiasati.

Namun, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan sekadar kebocoran anggaran. Yang terjadi adalah erosi kepercayaan dan pelapukan perlahan terhadap keyakinan publik bahwa negara masih dikelola dengan akal sehat dan itikad baik.

Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa hanyalah satu pertanyaan paling pahit sekaligus paling jujur:

Apakah Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Yusra Alhabsyi masih mengelola anggaran seluruh masyarakat Bolmong, atau sekadar memperhalus cara untuk menggerogotinya?

 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600