Faktanews.com, Pohuwato – Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntutan kelompok penambang lokal terkait kompensasi ganti rugi talang yang rusak akibat tanah longsor di wilayah konsesi Pani Gold Mine (PGM).
Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Komisi III DPRD Pohuwato dan perwakilan penambang lokal yang berlangsung di Kantor DPRD Pohuwato, Senin (20/4/2026). Pertemuan itu menjadi tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang meminta adanya kejelasan penyelesaian kerugian yang mereka alami.
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan masyarakat telah menjadi perhatian serius lembaga legislatif. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada DPRD dalam memperjuangkan hak-hak yang mereka tuntut.
“Kami meminta bapak dan ibu memberikan kepercayaan kepada DPRD sebagai wakil rakyat. Kami memiliki kewajiban untuk memperjuangkan persoalan ini dan mendesak pihak perusahaan agar segera memberikan penyelesaian terhadap tuntutan masyarakat,” ujar Nasir.
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan penambang akan dirumuskan secara resmi dan dibahas bersama unsur pimpinan DPRD. Langkah itu dilakukan agar solusi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada masyarakat yang terdampak aktivitas produksi perusahaan.
Menurut Nasir, persoalan ganti rugi talang yang rusak akibat longsor bukanlah isu baru. DPRD Pohuwato selama ini terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.
“Masalah ini selalu kami komunikasikan dengan pemerintah daerah, Bupati, Gubernur, hingga pihak perusahaan. Kami ingin ada penyelesaian yang jelas dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Nasir juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Ia memastikan DPRD akan segera mengagendakan rapat gabungan dengan melibatkan seluruh pihak terkait setelah pembahasan internal selesai dilakukan.
“Kami akan mempertemukan semua pihak dalam satu forum. Fokus pembahasannya adalah tuntutan pembayaran ganti rugi terhadap talang yang mengalami kerusakan akibat longsor yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi PGM,” tegas Nasir.
Komisi III DPRD Pohuwato berharap proses dialog dan koordinasi yang terus dilakukan dapat menghasilkan solusi yang adil, sehingga hak-hak masyarakat terdampak dapat terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas daerah maupun aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
![]()













