FAKTA NEWS – POHUWATO. Dugaan keterlibatan pemilik modal di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tanjung, Kabupaten Pohuwato, kembali mencuat. Kali ini, sebuah lokasi yang disebut mengalami longsor diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Fraksi NasDem berinisial YL alias Yusuf.
Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber yang mengaku pernah bekerja di lokasi tersebut. Kepada Fakta News, narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu membenarkan bahwa lokasi Tanjung yang mengalami longsor disebut berada dalam penguasaan YL.
“Kalau wilayah Tanjung yang longsor, berarti so betul. Itu lokasi milik YL, karena saya pernah kerja di situ. Sebelum bos saya ditipu pas sebelum hari raya tahun 2026 ini oleh YL,” ungkapnya.
Narasumber tersebut mengklaim, sejak 2024 lokasi itu telah disewakan kepada pihak tertentu dengan skema pembagian hasil, di mana YL disebut memperoleh persentase sebesar 20 persen.
Menurutnya, pada 2024 nama YL sempat menjadi sorotan pemberitaan sejumlah media terkait aktivitas di lokasi tersebut. Ia menduga, saat itu terdapat upaya mengalihkan setoran atau penguasaan kepada pengusaha lain agar nama YL tidak lagi menjadi perhatian.
“Jadi tahun 2024 dia selalu diberitakan oleh beberapa media. Dia memindahkan setoran 20 persen kepada salah satu pengusaha agar namanya hilang dari target. Setelah tiga bulan berlalu, dia mengambil alih kembali secara sepihak,” katanya.
Ia juga mengklaim bahwa lokasi tersebut kemudian kembali disewakan kepada pihak lain yang disebut berasal dari wilayah Marisa dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Tak hanya soal penguasaan lokasi, narasumber juga mempertanyakan informasi yang menyebut lokasi tersebut telah dijual.
Menurutnya, kabar mengenai penjualan lokasi diduga dapat menjadi cara untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya menguasai atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Itu tidak benar. Di tahun 2024 saja dia mau jual ke bos saya sekitar Rp2 miliar. Masa di tahun 2026 dijual dengan harga Rp700 juta? Apalagi sekarang katanya lokasi itu dibeli dari almarhum Udin Sensor,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut, terutama terkait status penguasaan lahan, legalitas kegiatan pertambangan, dokumen transaksi, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas di lokasi tersebut.
Narasumber meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada penanganan pekerja lapangan atau operator alat berat semata. Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas PETI, maka pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik lokasi, penyewa, maupun penerima keuntungan harus ditelusuri.
Narasumber juga mendesak agar dugaan tersebut ditindaklanjuti secara serius, terlebih YL disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Pohuwato.
“Harus ada penindakan hukum, baik dari APH maupun partai, buat YL. Setidaknya berikan contoh penegakan yang benar di Pohuwato agar sedikit memberikan muka terhadap institusi penegak hukum di Pohuwato,” tegasnya.
Ia menilai status seseorang sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Coba turun lapangan, pasti akan ketahuan itu lokasi milik siapa. Dan Kepolisian jangan menyembunyikan bukti yang ada. Tangkap jika itu memang harus dihukum.”tukasnya.
Fakta News masih berusaha untuk meminta klarifikasi dari YL alias Yusuf dan Polres Pohuwato atas kejadian longsor yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia.
![]()











