Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Regional

Ombudsman Bongkar Maladministrasi Beasiswa Kedokteran Pohuwato

×

Ombudsman Bongkar Maladministrasi Beasiswa Kedokteran Pohuwato

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWS – POHUWATO. Program Beasiswa Kedokteran Kabupaten Pohuwato Tahun Akademik 2024/2025 kembali menjadi sorotan. Bukan karena siapa yang menerima beasiswa, melainkan karena bagaimana proses puluhan mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai penerima.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan program tersebut.

Example 300x300

Temuan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor Registrasi 0095/IN/IV/2026/GTO, hasil investigasi atas prakarsa sendiri yang dilakukan Ombudsman terhadap tata kelola Program Beasiswa Kedokteran Kabupaten Pohuwato.

Pemeriksaan Ombudsman mencakup seluruh rantai proses, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, seleksi, verifikasi, penetapan penerima hingga dokumentasi program.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga melakukan verifikasi terhadap data 33 mahasiswa penerima Program Beasiswa Kedokteran Tahun Akademik 2024/2025.

Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan sejumlah persoalan yang membuat tata kelola program tersebut dipertanyakan.

Ombudsman menyatakan belum tersedianya standar seleksi dan verifikasi yang jelas serta terukur. Selain itu, dokumen maupun informasi yang seharusnya menjadi dasar untuk menilai proses seleksi juga belum tersedia secara memadai.

Di antaranya menyangkut tahapan pendaftaran, metode seleksi, parameter penilaian, pemeringkatan, berita acara, rekomendasi Tim Seleksi hingga dasar penetapan penerima.

Tidak hanya itu, Ombudsman juga menyebut pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan perguruan tinggi belum dapat dibuktikan secara memadai, terbuka dan terdokumentasi.

Kondisi tersebut menjadi persoalan serius dalam perspektif pelayanan publik. Sebab, ketika informasi mengenai sebuah program beasiswa tidak disampaikan secara terbuka dan mekanisme seleksinya tidak memiliki parameter yang jelas, maka pertanyaan mengenai kesetaraan kesempatan, objektivitas dan akuntabilitas menjadi sulit dihindari.

Ombudsman memberikan penegasan penting agar temuan tersebut tidak ditafsirkan secara serampangan.

Temuan maladministrasi dalam LHP tidak otomatis menyatakan penerima tertentu tidak layak menerima beasiswa hanya karena latar belakang keluarga, pekerjaan orang tua ataupun kondisi sosial ekonomi.

Kelayakan penerima tetap harus dilihat berdasarkan kategori beasiswa, persyaratan dan mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, titik persoalan yang disorot Ombudsman berada pada sistem dan prosedur penyelenggaraan, bukan pada upaya menghakimi 33 mahasiswa penerima beasiswa.

Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jastrian Renskriyo, menegaskan bahwa tindakan korektif yang diminta Ombudsman ditujukan untuk membangun sistem yang lebih kuat dan memastikan masyarakat memperoleh akses yang adil.

“Ombudsman mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk menindaklanjuti LHP ini sebagai momentum penguatan sistem.” ungkap Jastrian

Jastrian menegaskan, program beasiswa harus memiliki mekanisme yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

“Yang perlu dibangun adalah proses beasiswa yang memiliki standar jelas, informasi terbuka, seleksi yang terdokumentasi, verifikasi yang akuntabel, dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan,” ujar Jastrian.

Temuan Ombudsman tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Ombudsman memberikan waktu paling lama 30 hari kerja sejak LHP diterima kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan sejumlah tindakan korektif.

Pertama, Pemkab Pohuwato diminta menetapkan dan/atau menyesuaikan Keputusan Bupati tentang Tim Seleksi Beasiswa Daerah, termasuk tugas, kewenangan, tata kerja, pengendalian serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan.

Kedua, pemerintah daerah diminta menyusun dan menetapkan standar seleksi, standar verifikasi serta SOP Program Beasiswa Kedokteran sebagai bagian dari Program Beasiswa Daerah.

Ketiga, informasi program beasiswa harus dipublikasikan secara terbuka melalui berbagai kanal, mulai dari situs resmi pemerintah daerah, media sosial resmi, PPID, media cetak dan media daring hingga sarana publikasi di kecamatan dan desa.

Langkah tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa pemerintah membuka program beasiswa, tetapi juga memahami siapa yang berhak mendaftar, bagaimana mekanisme seleksinya, apa parameternya dan bagaimana penerima ditetapkan.

Ombudsman juga meminta Pemkab Pohuwato melakukan audit kepatuhan dan verifikasi administrasi terhadap proses serta dokumen penetapan penerima Program Beasiswa Kedokteran Tahun Akademik 2024/2025.

Selain itu, deklarasi dan mitigasi konflik kepentingan harus diterapkan kepada anggota Tim Seleksi maupun pejabat terkait.

Seluruh hasil pelaksanaan tindakan korektif tersebut kemudian wajib dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo beserta dokumen pendukung untuk kepentingan monitoring.

Temuan Ombudsman pada dasarnya mengirimkan pesan sederhana tetapi keras: uang publik harus dikelola dengan proses yang bisa dilihat, diuji dan dipertanggungjawabkan.

Beasiswa kedokteran merupakan program strategis karena menyangkut akses pendidikan sekaligus investasi sumber daya manusia daerah. Karena itu, proses seleksi tidak boleh menyisakan ruang gelap administratif.

Jika standar seleksi tidak jelas, parameter penilaian tidak terdokumentasi, pemeringkatan tidak dapat ditelusuri dan dasar penetapan penerima tidak tersedia secara memadai, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana keputusan tersebut dibuat.

Justru sebaliknya, sistem yang transparan diperlukan untuk melindungi penerima yang memang berhak sekaligus memastikan tidak ada calon lain yang kehilangan kesempatan karena proses yang tidak terbuka.

Ombudsman sendiri memastikan akan melakukan monitoring terhadap tindak lanjut LHP tersebut.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600
Example 300x300