Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Regional

IPR Poladingo Terbit 2 Bulan 13 Hari, Nasir Giasi Dorong Legalitas dan BUMD Tambang

×

IPR Poladingo Terbit 2 Bulan 13 Hari, Nasir Giasi Dorong Legalitas dan BUMD Tambang

Sebarkan artikel ini
Example 1600x727

FAKTA NEWS – POHUWATO. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kedua di Kabupaten Pohuwato, yang berlokasi di Dusun Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.

Menurut Nasir, terbitnya IPR melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu tersebut menjadi langkah positif dalam mendorong pertambangan rakyat agar memiliki legalitas yang jelas. Terlebih, proses penerbitan izin tersebut dikabarkan berlangsung dalam waktu relatif singkat, yakni 2 bulan 13 hari.

Nasir menilai, capaian ini harus menjadi motivasi bagi masyarakat penambang lainnya untuk mulai mengurus perizinan pada setiap blok IPR yang tersedia, sehingga aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iklan WinnetIklan Winnet

Ia berharap, terbitnya IPR kedua ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi masyarakat Dusun Poladingo, tetapi juga menjadi pemantik bagi kelompok penambang rakyat lainnya di Kabupaten Pohuwato untuk menempuh jalur legal.

“Dengan terbitnya IPR kedua ini, saya berharap masyarakat penambang semakin termotivasi untuk mengurus izin pada setiap blok IPR yang ada. Jangan melihat legalitas sebagai sesuatu yang mustahil atau sulit diwujudkan. Jika seluruh persyaratan dipenuhi dan semua pihak bersinergi, maka peluang untuk mendapatkan izin tentu terbuka,” demikian harapan Nasir.

Selain mendorong percepatan pengurusan IPR, Nasir juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam mempercepat pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dapat mendukung kepentingan masyarakat penambang di Pohuwato.

Menurutnya, keberadaan Perseroda atau BUMD diharapkan menjadi instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk membangun ekosistem pertambangan rakyat yang lebih tertata, sekaligus membuka peluang pengembangan usaha masyarakat secara berkelanjutan.

“Pemerintah daerah harus mulai memikirkan langkah-langkah strategis ke depan, salah satunya dengan mempercepat pembentukan Perseroda atau BUMD. Kehadirannya diharapkan dapat membantu masyarakat penambang, baik dalam pengembangan usaha, penguatan kelembagaan, maupun membangun tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik,” ujarnya.

Nasir menjelaskan, koperasi yang bergerak di sektor pertambangan tidak semestinya hanya berfokus pada kegiatan penambangan. Di dalam koperasi terdapat potensi berbagai bidang usaha lain yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat setempat.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah tidak hanya memberikan perhatian pada aspek perizinan pertambangan, tetapi juga turut mendukung pengembangan usaha koperasi di luar sektor pertambangan.

Menurutnya, dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui pembinaan kelembagaan, fasilitasi kemitraan, penguatan kapasitas usaha, serta kebijakan yang memungkinkan koperasi mengembangkan unit-unit usaha produktif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di dalam koperasi itu bukan hanya pertambangan yang bisa dijalankan. Ada berbagai kegiatan dan peluang usaha lain yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Karena itu, dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar koperasi tidak hanya bergantung pada satu sektor usaha,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan koperasi dan pembentukan Perseroda atau BUMD harus diarahkan untuk menciptakan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, mulai dari terbukanya peluang usaha, peningkatan pendapatan, hingga terciptanya kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

Nasir berharap, terbitnya IPR kedua di Dusun Poladingo dapat menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, koperasi, dan masyarakat penambang.

Dengan demikian, legalitas pertambangan rakyat tidak berhenti pada penerbitan izin semata, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pengelolaan tambang yang bertanggung jawab, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pohuwato.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600
Example 300x325