Faktanews.com, Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama DPRD menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna Ke-38, Jumat, 4 September 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo. Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga bersama Wakil Bupati Iwan S. Adam turut menghadiri agenda tersebut.
Selain persetujuan perubahan KUA-PPAS, rapat paripurna membahas rancangan perubahan peraturan daerah mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perubahan tata tertib DPRD.
Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan fiskal terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, kesepakatan anggaran bukanlah akhir dari tanggung jawab kedua lembaga.
Pelaksanaan program, efektivitas belanja, serta manfaat yang diterima masyarakat tetap menjadi hal penting untuk diawasi.
Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai arah penggunaan anggaran perubahan, terutama program yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
























