Faktanews.com, Pohuwato — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah menjadi bagian dari agenda legislasi Kabupaten Pohuwato pada Oktober 2026. Regulasi tersebut berkaitan dengan rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank SulutGo dan Perumda Air Minum Tirta Moolango.
Dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Pohuwato, Bupati Saipul A. Mbuinga menyampaikan pentingnya landasan hukum baru setelah masa berlaku regulasi sebelumnya berakhir.
Bagi DPRD, pembahasan regulasi ini perlu memastikan bahwa setiap kebijakan penyertaan modal memiliki tujuan yang terukur. Perhitungan kebutuhan badan usaha, kemampuan keuangan daerah, potensi pendapatan, dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat harus menjadi bagian dari pertimbangan.
Khusus bagi Perumda Air Minum Tirta Moolango, aspek pelayanan air bersih perlu mendapat perhatian sejalan dengan tujuan penguatan badan usaha. Sementara itu, investasi pada Bank SulutGo membutuhkan penilaian terhadap manfaat ekonomi dan risiko yang menyertainya.
Kejelasan aturan dan pengawasan menjadi unsur penting agar penyertaan modal dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Referensi: Prokopim Pohuwato, 13 Oktober 2026
























