Faktanews.com, Pohuwato— Penyusunan regulasi mengenai penanganan konflik sosial di Kabupaten Pohuwato memasuki tahapan konsultasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah wilayah kerja Gorontalo.
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pohuwato melakukan konsultasi tersebut pada Jumat (16/10/2026), sebagai bagian dari upaya memantapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanganan Konflik Sosial.
Koordinator Wilayah Kerja Kementerian HAM Gorontalo, Sarton Dali, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki peran dalam mendampingi penyusunan rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, termasuk melakukan analisis dan evaluasi produk hukum.
Pelibatan unsur HAM sejak tahap penyusunan menjadi penting agar rumusan pasal tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan dapat mengurangi potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Bagi DPRD Pohuwato, proses konsultasi menjadi bagian dari penyempurnaan materi regulasi sebelum pembahasan dilanjutkan. Substansi aturan diharapkan dapat memberikan pedoman penanganan konflik yang jelas dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.
























