Faktanews.com, Pohuwato — Perubahan agenda pembentukan peraturan daerah menjadi salah satu pembahasan penting dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Pohuwato, Selasa (13/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua DPRD, Delpan Yanjo, dan dihadiri Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama jajaran pemerintah daerah serta unsur terkait.
Dalam agenda tersebut, DPRD membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan pembicaraan tingkat pertama Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Salah satu perubahan yang disepakati adalah penarikan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah dari daftar pembahasan untuk digantikan dengan Ranperda Penyertaan Modal Daerah.
Perubahan ini menunjukkan bahwa agenda legislasi daerah dapat disesuaikan dengan kesiapan dokumen dan kebutuhan regulasi. Meski demikian, setiap rancangan aturan tetap perlu melalui pembahasan yang cermat agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan.
























