Faktanews.com, Pohuwato — Rencana penyertaan modal daerah kepada PT Bank SulutGo dan Perumda Air Minum Tirta Moolango menempatkan transparansi serta pengawasan sebagai aspek penting dalam pembahasan kebijakan keuangan Kabupaten Pohuwato.
Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Pohuwato melalui pembicaraan tingkat pertama terhadap Ranperda Penyertaan Modal Daerah. Regulasi baru diajukan setelah masa berlaku aturan sebelumnya berakhir.
Dalam proses pembahasan, DPRD perlu memastikan bahwa rencana penempatan modal disertai perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini meliputi kebutuhan badan usaha, kemampuan keuangan daerah, target manfaat, serta mekanisme evaluasi terhadap penggunaan modal.
Pengawasan juga perlu mencakup pelaksanaan kebijakan setelah regulasi ditetapkan. Dengan demikian, keputusan penyertaan modal tidak berhenti pada persetujuan administratif, tetapi memiliki tolok ukur yang jelas dalam menilai manfaatnya bagi daerah.
Keterbukaan informasi dan pelaporan berkala menjadi bagian penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai tujuan dan perkembangan kebijakan tersebut.
























