Faktanews.com (Daerah) – kabupaten Gorontalo Utara, Satnarkoba Polres Gorontalo Utara berhasil mengamankan 7740 botol minuman keras (Miras) saat melakukan operasi cipta kondisi 2019, Rabu, (9/9/2020.
Ribuan miras tersebut, diamankan dari sebuah mobil truck berwarna hijau, dengan nomor polisi DM 9004 CA, yang dibawa dari Sulawesi Utara.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma mengatakan bahwa miras yang berhasil diamankan adalah miras dengan bermacam-macam jenis.
“Setelah kita kroscek di lapangan. Sedikitnya ada 7740 botol minuman beralkohol berbagai merk yang berhasil kita amankan,” ungkap kapolres Dicky.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menduga mobil dengan Nomor Polisi DM 8004 CA membawa minum keras.
” Informasi awal dari masyarakat bahwa akan melintas mobil truck warna hijau DM 8004 CA Yang di duga membawa minuman keras jenis cap tikus yang akan melintasi wilayah kecamatan Kwandang, setelah menerima informasi anggota sat narkoba langsung turun ke TKP yang di pimpin oleh Kanit II Sat Narkoba Bripka Arman Tjiptoredjo dan langsung mencegat mobil tersebut,” Jelasnya.
Dia juga menambahkan, mobil tersebut berhasil di cegat di desa Moluo Kecamatan Kwandang.
” Tepat di simpang empat desa Moluo kecamatan kwandang setelah di lakukan penggeledahan di dapati mobil yang di kendarai oleh Saudara MH tersebut membawa minuman keras dari sulawesi utara dan akan di bawa ke Gorontalo,” Tukasnya.
Usai dilakukan penggeledahan, barang bukti Miras langsung di amankan di Polres Gorontalo Utara. (Fn12)
![]()













