Faktanews.com, Pohuwato – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Amran Anjulangi menanggapi persoalan dugaan tindak kekerasan terhadap ibu hamil yang dilakukan oleh oknum anggota TNI/Polri beberapa waktu lalu di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia Utara, Kabupaten Pohuwato.
Amran mengatakan, dugaan tindak kekerasanyang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) tersebut harus dilakukan proses hukum yang berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
“Artinya hukum itu kan tidak memilah memilih siapa mau siapa (dia),” terangnya kepada sejumlah wartawan, 15 November 2021.
Ia menjelaskan, sepanjang peristiwa itu bisa dibuktikan secara hukum maka jalankan hukum sesuai dengan aturannya.
“Saya berharap kita itu punya pemberlakuan hukum itu secara adil mau siapapun dia,” ujarnya.
Selain itu, Amran juga berharap kepada Dinas Pembedayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) agar berperan aktif terkait kejadian tersebut.
“Karena itu tugas dan fungsi mereka, suatu kewajiban yang harus mereka laksanakan terhadap mau siapapun yang namanya masyarakat ketika terjadi hal-hal seperti ini mereka harus tau persis kondisi ini dan mengawal sampai akhir, sehingga hukum itu bisa berlaku adil,” terangnya.
Penulis: Surdin











