Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlinePolitik

APKPD Nilai Pernyataan Kuasa Hukum Keliru Terkait Tafsir Netralitas ASN

×

APKPD Nilai Pernyataan Kuasa Hukum Keliru Terkait Tafsir Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Sekda Bone Bolango Iwan Mustafa Saat Memberikan Kata Sambutan Sebagai Ketua Panitia Pelaksana

FAKTA NEWSBONE BOLANGO. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) meningkatkan eskalasi kritik terhadap pernyataan Kuasa Hukum Pemda Bone Bolango, Apriyanto Nusa, yang menyebut kehadiran ASN dalam doa syukuran di kediaman Bupati Ismet Mile bukan pelanggaran netralitas.

Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, menilai argumentasi tersebut bukan hanya penafsiran sempit terhadap regulasi, tetapi berpotensi menormalisasi praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir) dalam perspektif hukum administrasi negara.

“Ketika seorang Kepala Daerah aktif yang juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merayakan pengangkatan dirinya sebagai Ketua Partai Politik, lalu ASN hadir dalam forum itu, maka persoalannya bukan sekadar syukuran. Di situ ada relasi kuasa yang tidak seimbang. Ini berbahaya jika dianggap biasa,” tegas Wahyu.

APKPD menolak dalil bahwa asas netralitas hanya relevan dalam tahapan pemilu sebagaimana dikaitkan dengan PP 94/2021.

Secara sistematis, Pasal 24 ayat (1) huruf d UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan ASN menjaga netralitas sebagai kewajiban melekat, bukan kewajiban temporer. Penjelasan Pasal 2 huruf f UU ASN menegaskan ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun.

Dalam doktrin hukum administrasi negara, kewenangan publik harus dijalankan berdasarkan asas legalitas, asas profesionalitas, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Philipus M. Hadjon, dalam berbagai literatur menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi ketika kekuasaan formal digunakan untuk tujuan lain di luar kepentingan publik yang objektif.

“Abuse of power tidak selalu berbentuk keputusan tertulis. Ia bisa hadir dalam tindakan faktual yang menciptakan tekanan atau keberpihakan secara implisit,” demikian pandangan doktrin yang dirujuk APKPD.

APKPD menegaskan, Kepala Daerah memiliki posisi strategis sebagai PPK yang menentukan promosi, mutasi, dan evaluasi ASN. Dalam konteks itu, kehadiran ASN dalam kegiatan yang berkaitan langsung dengan jabatan politik kepala daerah berpotensi menciptakan loyalitas ganda: loyal kepada negara atau loyal kepada figur politik.

Mengutip pendapat Prof. Ridwan HR, pakar Hukum Administrasi Negara, netralitas birokrasi merupakan syarat mutlak negara hukum modern.

“Birokrasi yang terseret dalam orbit kepentingan politik praktis akan kehilangan independensinya dan berpotensi menjadi alat kekuasaan,” tulis Ridwan HR dalam kajian hukum administrasi.

APKPD menilai, meskipun kegiatan tersebut diklaim berlangsung di luar tahapan pemilu, substansi persoalannya tetap menyangkut etika kekuasaan dan konflik kepentingan.

APKPD menyoroti bahwa kegiatan tersebut tidak berdiri dalam ruang hampa. Ia berkaitan dengan momentum politik atas terpilihnya Kepala Daerah sebagai Ketua Partai Politik tingkat provinsi.

Dalam perspektif asas kepentingan umum, setiap tindakan pejabat publik harus steril dari potensi konflik kepentingan (conflict of interest). Ketika ASN hadir dalam forum yang memiliki irisan langsung dengan kepentingan partai politik, maka ruang abu-abu etika pemerintahan terbuka lebar.

“Masalahnya bukan sekadar ada atau tidaknya tahapan pemilu. Masalahnya adalah penggunaan simbol dan pengaruh jabatan publik dalam momentum politik partai. Jika ini terus dibiarkan, birokrasi akan terseret menjadi kepanjangan tangan kekuatan politik,” tegas Wahyu.

APKPD menilai pernyataan bahwa publik harus “berpikir positif” justru mengaburkan prinsip objektivitas hukum.

“Negara hukum tidak dibangun di atas prasangka baik atau buruk, tetapi di atas kepastian norma dan etika penyelenggaraan pemerintahan. Netralitas ASN adalah pagar demokrasi. Jika pagar ini mulai longgar, maka penyalahgunaan kekuasaan tinggal menunggu momentum,” tandas Wahyu Pilobu.

APKPD mendesak dilakukan evaluasi etik dan administratif secara independen untuk memastikan tidak ada pelanggaran prinsip netralitas dan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan terselubung dalam birokrasi Bone Bolango.

“Jika perlu, kami akan meminta pengawasan dari KASN dan instansi berwenang agar persoalan ini terang-benderang secara hukum,” tutupnya.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600