Faktanews.com – Kota Gorontalo. Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen membangun tata kelola ASN yang profesional dengan sistem merit. Salah satu langkahnya adalah pelaksanaan uji kompetensi (UKOM) bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama pada tahun 2025.
Namun, pelaksanaan UKOM nyaris gagal karena surat permohonan dari Pemkot Gorontalo tidak mendapat respons dari Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Surat permohonan sudah dilayangkan dua kali, pertama tanggal 6 Mei 2025 dan kedua tanggal 5 Juni 2025, tetapi tak ada tanggapan hingga awal Juni 2025.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyayangkan sikap Gubernur yang tidak mengindahkan surat tersebut. Padahal, surat pengantar dari Gubernur diperlukan sebagai syarat administratif untuk memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri agar UKOM bisa dilaksanakan.
“Kami tidak bisa melaksanaan UKOM tersebut, karena belum diterbitkannya surat pengantar dari Gubernur Gorontalo sebagai syarat administratif untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ungkap Adhan.
Adhan menilai ketidakresponsifan ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap reformasi birokrasi dan penataan SDM aparatur.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Gubernur memiliki kewenangan dan tanggung jawab membina serta memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam urusan kepegawaian.
Pelaksanaan UKOM ini adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ terkait kewenangan kepala daerah di daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.