Example floating
Example floating
Ekonomi & BisnisHeadline

Kota Gorontalo Tinggalkan BSG, Awal Runtuhnya Monopoli Bank Daerah?

×

Kota Gorontalo Tinggalkan BSG, Awal Runtuhnya Monopoli Bank Daerah?

Sebarkan artikel ini

Fakta NewsGorontalo. Kota Gorontalo menorehkan sejarah baru dalam tata kelola keuangan daerah. Lewat sebuah keputusan berani, pemerintah kota resmi memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank SulutGo (BSG) bank pembangunan daerah yang selama ini menjadi tumpuan ke Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Gorontalo, sebuah bank nasional.

Langkah ini bukan sekadar pergantian nomor rekening, melainkan membuka babak baru yang berpotensi mengubah peta keuangan daerah di Indonesia.

Example 300x300

Restu penuh datang dari Kementerian Keuangan. Dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-15/PK/PK.7/2025 tanggal 9 September 2025, pemerintah pusat menegaskan bahwa rekening lama di BSG dengan nomor 00300200* tidak lagi sah digunakan.

Seluruh transaksi kas daerah Kota Gorontalo kini wajib melalui rekening baru di BTN dengan nomor 00110-**-30-190****.Surat tersebut juga memastikan bahwa permohonan Kota Gorontalo telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Sekilas, dokumen itu tampak formal dan administratif. Namun di baliknya tersimpan makna penting, untuk pertama kalinya, sebuah daerah di wilayah kerja BSG berani meninggalkan bank pembangunan daerah dan beralih ke bank nasional.

Keputusan ini menjadi preseden administratif yang membuka jalan bagi daerah lain untuk melakukan hal serupa. Jika selama ini bank daerah dianggap satu-satunya “rumah” bagi RKUD, maka Kota Gorontalo telah membuktikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sah dan dilindungi regulasi untuk menentukan di mana kas daerah dikelola.

Preseden ini jelas mengundang perhatian. Dengan berpindahnya RKUD ke BTN, monopoli bank daerah dalam mengelola kas umum daerah mulai goyah. Sebaliknya, pilihan bank nasional memberi sinyal bahwa tata kelola keuangan daerah kini bisa lebih fleksibel, transparan, dan kompetitif.

Kota Gorontalo pun tampil sebagai pionir. Keputusan ini bisa jadi akan dikenang sebagai langkah awal yang membuka pintu perubahan besar dalam relasi pemerintah daerah dengan bank pembangunan daerah di Indonesia.

Tak hanya itu, dalam suratnya Kementerian Keuangan juga menyelipkan pesan kehati-hatian. Keaslian dokumen harus diverifikasi melalui aplikasi Satu Kemenkeu, dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat maupun pegawai DJPK atas layanan tersebut.

Surat ditandatangani secara elektronik oleh Subandono, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan, mewakili Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, sebagai bukti sahih bahwa perubahan ini berlaku penuh.

Kini, sorotan tertuju pada Gorontalo. Apakah langkah berani ini akan ditiru daerah lain? Apakah preseden ini menandai awal runtuhnya dominasi bank pembangunan daerah atas RKUD?

Sejarah mungkin kelak mencatat bahwa keputusan Kota Gorontalo bukan hanya soal pemindahan rekening, melainkan titik awal transformasi tata kelola keuangan daerah di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600