Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Politik

Saat Bone Bolango di Simpang Jalan dan Kegelisahan Seorang Pemimpin

×

Saat Bone Bolango di Simpang Jalan dan Kegelisahan Seorang Pemimpin

Sebarkan artikel ini

Oleh : Tomy Laisa || Pemuda Bone Bolango

Potret “persimpangan jalan” adalah cerminan perjalanan sebuah pemerintahan daerah. Dalam konteks Kabupaten Bone Bolango, posisi ini menjadi ujian bagi Bupati Ismet Mile sebagai kepala daerah untuk memastikan apakah peta jalan pemerintahan yang dijalankannya masih sesuai dengan visi dan misi daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD Bone Bolango 2025–2029.

Example 300x300

Fenomena sosial yang kini terjadi—aksi demonstrasi, kritik publik, dan dinamika politik menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan pemerintah tengah berada di titik krusial. Publik menuntut pembuktian, apakah ada penyimpangan dari rambu-rambu etika dan hukum birokrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Visi Misi Kepala Daerah Adalah Peta Jalan Pemerintahan Bone Bolango

Sejak ditetapkannya Perda RPJMD Bone Bolango 2025–2029, perjalanan visi dan misi kepala daerah resmi dimulai. RPJMD menjadi payung hukum bagi seluruh kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Pertanyaannya kini, apakah arah kebijakan pemerintahan Bone Bolango sudah berada di jalur yang tepat?

Untuk menjawabnya, dibutuhkan ukuran kinerja yang terukur, baik melalui:

1. Analisis dokumen RPJMD,

2. Evaluasi program kegiatan,

3. Pengumpulan data dan informasi,

4. Analisis anggaran,

5. Pemantauan partisipatif, dan

6. Penggunaan indikator kinerja ASN.

Melalui tahapan ini, publik dapat menilai sejauh mana pemerintahan Bupati Ismet Mile dan Wakil Bupati Risman Tolingguhu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah.

Namun faktanya, RPJMD Bone Bolango 2025–2029 baru disahkan DPRD pada Agustus 2025, yang berarti peta jalan pemerintahan Ismet–Risman baru berjalan dua bulan. Begitu pula, publik masih menunggu pengesahan APBD 2026 sebagai dasar pelaksanaan program strategis.

Sementara itu, perubahan besar justru terlihat pada struktur birokrasi. Sebanyak 24 pejabat eselon II baru dilantik pada 14 Oktober 2025 oleh Bupati Ismet Mile. Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik.

Kegelisahan Kepala Daerah di Tengah Transisi Pemerintahan

Setiap kepala daerah pasti mengalami kegelisahan politik dan birokrasi saat menghadapi masa transisi pemerintahan. Ketika struktur organisasi berubah, dinamika psikologis ASN pun ikut bergeser. Ada yang menyesuaikan, ada pula yang mencoba bermain di luar sistem demi mempertahankan posisi.

Di sinilah pentingnya kemampuan seorang kepala daerah untuk membaca situasi dengan pendekatan manajemen konflik dan teori kausalitas, agar dapat menemukan akar persoalan:

1. Apakah berasal dari ketidakpastian kebijakan,

2. Perubahan struktur organisasi,

3. Pengelolaan aset dan sumber daya,

4. Kontinuitas program,

5. Keterlibatan stakeholder,

6. Pengawasan dan akuntabilitas,

7. Isu hukum, atau

8. Pembagian peran dengan wakil bupati.

Aksi-aksi sosial di Bone Bolango akhir-akhir ini menunjukkan adanya tekanan publik terhadap DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bisa berujung pada proses politik pemberhentian kepala daerah.

Namun perlu dipahami, isu dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mencuat masih berupa produk opini publik. Dalam negara hukum, pembuktian harus dilakukan melalui putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, Bupati Ismet Mile dituntut untuk mengambil langkah-langkah strategis bersama Forkopimda Bone Bolango demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik.

Bone Bolango kini berada di titik kritis perjalanan politik dan birokrasi daerah. Langkah yang diambil kepala daerah akan menentukan apakah RPJMD 2025–2029 benar-benar menjadi arah pembangunan yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat.

Kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, dan efektivitas kebijakan harus ditegakkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bone Bolango tidak boleh berhenti di simpang jalan. Ia harus melaju di jalur yang benar, dengan kompas yang bernama RPJMD Bone Bolango 2025–2029, agar cita-cita Bone Bolango Sejahtera benar-benar dapat terwujud.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600
error: Content is protected !!