Fakta News – Gorontalo. Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait dugaan penyimpangan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo memasuki fase yang semakin panas.
Yayasan Penegak Hak-Hak Rakyat (YAPHARA) Provinsi Gorontalo, melalui surat resmi, menyampaikan laporan dan dukungan penuh kepada Kejati Gorontalo.
Namun lebih dari itu, YAPHARA mengungkap pola penyimpangan yang lebih dalam, ada empat oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga menggunakan Pokir mereka untuk “dititipkan” ke KONI.
Pembina YAPHARA, Adhan Dambea, menyampaikan bahwa temuan ini telah disertai bukti dan dokumen, dan telah disampaikan resmi ke Kejati Gorontalo.
Menurut YAPHARA, empat oknum anggota legislatif tersebut menitipkan Pokir mereka dalam bentuk hibah kepada KONI melalui cabang olahraga (cabor) yang juga mereka pimpin atau kuasai.
Keempatnya masing-masing:
1. TM – Ketua Cabor Biliar
2. EI – Ketua Cabor IMI (Ikatan Motor Indonesia)
3. SP – Ketua Cabor Sepak Takraw
4. IM – Ketua Cabor Taekwondo
Dugaan modusnya sama. Pokir dititipkan ke hibah KONI, kemudian dicairkan melalui proposal dari cabor yang para oknum tersebut pimpin sendiri.
“Ini jelas penyiasatan aturan. Pokir itu aspirasi masyarakat, bukan milik pribadi anggota DPRD. Tapi yang terjadi, Pokir diperlakukan seperti dompet pribadi yang bisa dititipkan ke KONI lalu ditarik kembali melalui cabor yang mereka kuasai.”
Menurutnya, pola ini bukan sekadar penyimpangan prosedur, tetapi indikasi kuat adanya praktik konflik kepentingan dan potensi tindak pidana korupsi.
YAPHARA memberikan perhatian khusus kepada oknum EI yang diduga mencairkan dana hibah pada Februari 2024, jauh sebelum Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2024 (yang melegalkan hibah perubahan APBD) ditandatangani pada 18 Oktober 2024.
“Bagaimana mungkin dana hibah bisa dicairkan sebelum dasar hukumnya ada? Ini preseden paling terang bahwa ada pelanggaran serius dalam proses penganggaran,” ujar Adhan Dambea.
YAPHARA menilai bahwa apa yang dilakukan oknum-oknum tersebut adalah indikasi tindak pidana yang harus menjadi fokus penyidik Kejati Gorontalo.
Dalam laporan itu, YAPHARA menyoroti bahwa pengelolaan dana di DISPORA dan KONI tidak mengikuti mekanisme yang diwajibkan oleh:
PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2024. Kedua aturan tersebut mewajibkan bahwa seluruh proses dari Musrenbang, Pokir, RKPD sampai DPA wajib terekam dalam SIPD. Tidak boleh ada Pokir yang “disusupkan” atau direkayasa di luar sistem.
Namun yang terjadi, menurut YAPHARA, Pokir dijadikan alat untuk menitipkan anggaran ke KONI demi kepentingan oknum tertentu.
YAPHARA juga mencatat lonjakan hibah DISPORA secara signifikan. Sekitar Rp 24,965 miliar di awal tahun 2024 dan meningkat menjadi Rp 28,555 miliar dalam Perubahan APBD lewat Pergub No. 23/2024.
Adhan Dambea menduga lonjakan anggaran ini dipicu oleh titipan Pokir dari oknum aleg, termasuk empat nama tersebut.
“Kalau hibah naik hampir Rp 4 miliar tanpa pembahasan Banggar, itu bukan lagi janggal, itu alarm keras ada permainan!” tegas Dambea.
Dalam penutup laporan, YAPHARA meminta Kejati Gorontalo melakukan penindakan tegas, tidak berhenti pada penggeledahan, dan tidak memberi ruang bagi intervensi politik.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut integritas APBD dan marwah daerah. Kejati harus segera menarik garis tegas, memeriksa semua oknum, tanpa pandang jabatan,” tegas Adhan Dambea.
Menurutnya, penyalahgunaan Pokir seperti ini telah berlangsung lama, menjadi rahasia umum, dan akhirnya meledak melalui kasus KONI.
Dengan adanya lima temuan besar dalam penyimpangan anggaran, manipulasi Pokir, lonjakan hibah tidak wajar, pencairan tanpa dasar hukum, dan keterlibatan empat oknum aleg, kasus KONI kini menjadi salah satu ujian terbesar Kejati Gorontalo.
Apakah Kejati akan menuntaskan kasus ini dan membuka tabir pola korupsi anggaran olahraga di Gorontalo? Ataukah kasus ini akan menguap seperti banyak kasus lain.
“Kami akan terus mengawal sampai tuntas dan saya siap jadi saksi. Karena saya Anggota DPRD Provinsi saat itu.” tambah Adhan
Terakhir Adhan berharap Kejaksaan Tinggi memperlihatkan kinerja terbaik disaat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) ditahun 2025.
” Harusnya Kejaksaan di Hari Anti Korupsi ini ada orang yang ditetapkan tersangka, harus dijadikan momen. Apalagi berbicara kasus korupsi yang sudah diketahui oleh banyak orang. Hal ini tentu untuk menjadi motivasi dan warning bagi para pelaku korupsi.” Tukasnya
![]()











