Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Dinilai Ancam Aktivis, dr Alaludin Lapananda Dipolisikan

×

Dinilai Ancam Aktivis, dr Alaludin Lapananda Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Fakta NewsGorontalo Kota. Aroma relasi kuasa dan intimidasi kembali mencuat ke ruang publik. Seorang aktivis muda asal Gorontalo Utara, Moh. Dicki Modanggu, resmi melaporkan dr. Alaludin Lapananda ke Polres Gorontalo Kota atas dugaan tindak pidana pengancaman. Laporan itu teregister pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 Wita.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, Dicki menyebut bahwa peristiwa dugaan pengancaman terjadi pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 21.00 Wita, di salah satu cafe yang beralamatkan, Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Pertemuan tersebut, menurut pengakuan pelapor, bermula dari undangan yang disampaikan oleh sopir terlapor bernama Hendrik. Awalnya, pertemuan itu disebut untuk membahas persoalan hukum yang melibatkan anak terlapor. Namun diskusi justru berubah menjadi situasi yang dinilai penuh tekanan.

“Terlapor marah dan mengancam saya dengan kalimat massa saya banyak dek Dicki, saya sementara tahan, kalau saya lepas habis kau,” kata Dicki dalam laporan resminya.

Tak berhenti di situ. Dicki juga menyebut data pribadinya telah dikumpulkan dan disebarkan kepada pihak yang disebut sebagai “massa” terlapor. Situasi itu membuatnya merasa terancam secara serius, baik secara psikologis maupun keselamatan pribadi.

Kasus ini kembali membuka diskusi publik tentang praktik intimidasi terhadap aktivis, khususnya mereka yang mengangkat isu-isu sensitif dan bersinggungan dengan figur berpengaruh.

Ancaman yang dilaporkan Dicki bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyentuh substansi kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk menyuarakan kritik tanpa rasa takut.

Jika dugaan ini terbukti, peristiwa tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan bebas dari ancaman ketakutan.

Selain itu, dugaan pengancaman juga dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang menimbulkan rasa takut atau tekanan psikis terhadap orang lain.

Laporan ini kini berada di tangan Polres Gorontalo Kota. Publik menanti, apakah aparat penegak hukum akan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, terlebih ketika terlapor merupakan figur dengan latar belakang sosial yang tidak sederhana.

Bagi Dicki, pelaporan ini bukan semata soal dirinya. Ia menyebut langkah hukum ini sebagai upaya melawan budaya takut yang kerap membungkam suara kritis.

“Saya hanya meminta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tulis Dicki dalam laporannya.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600
error: Content is protected !!