Fakta News – Gorontalo. Sengketa antara Tim HPLUS MWT Gorontalo dan Manajemen Hotel Fox Gorontalo memasuki babak serius. Pihak hotel dinilai mengabaikan hasil mediasi yang telah disepakati pada 18 Desember 2025. Sikap tersebut mendorong Tim HPLUS MWT menyatakan kesiapan menempuh jalur hukum.
Ketua Panitia Sistivi Koniyo menegaskan, hingga batas waktu yang diberikan, manajemen Hotel Fox tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara profesional dan proporsional.
“Mediasi sudah dilakukan. Pengakuan kelalaian juga sudah disampaikan pihak hotel. Namun setelah itu, tidak ada langkah konkret yang mencerminkan tanggung jawab,” kata Sistivi, Senin (29/12/2025).
Mediasi yang berlangsung di salah satu restoran di Kota Gorontalo pada Kamis (18/12) itu, disebut menghasilkan pengakuan kelalaian dari manajemen Hotel Fox terkait pemenuhan kontrak sewa ballroom. Dalam forum tersebut, pihak hotel menawarkan kompensasi berupa fasilitas VIP gratis.
“Tawaran itu sama sekali tidak sebanding dengan kerugian yang kami alami. Ini bukan sekadar soal fasilitas, tetapi menyangkut nama baik dan reputasi keluarga besar HPLUS MWT Gorontalo yang telah tercoreng,” tegas Sistivi.
Menurutnya, kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil, termasuk rusaknya kepercayaan dan citra pihak penyelenggara kegiatan akibat kelalaian hotel dalam memenuhi kewajiban kontraktual.
“Tuntutan ini bukan berlebihan. Ini permintaan ganti rugi yang wajar atas kelalaian pihak hotel. Kami juga sudah memberikan waktu yang cukup agar manajemen Hotel Fox merevisi tawaran kompensasi mereka. Namun sampai hari ini, tidak ada tanggapan serius,” ujarnya.
Sistivi menambahkan, dalam notulen rapat tertanggal 21 Desember 2025, Tim HPLUS MWT Gorontalo secara tegas telah menyampaikan opsi langkah hukum apabila tidak tercapai kesepakatan yang adil.
“Jika pihak hotel tetap mengabaikan hasil mediasi dan tidak menunjukkan itikad baik, kami tidak akan ragu melaporkan persoalan ini ke instansi berwenang dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
![]()










