Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & KriminalPolitik

Bukan Tugas Legislator, Tapi Nama Aleg Mengiringi Isu Outsourcing Deprov Gorontalo

×

Bukan Tugas Legislator, Tapi Nama Aleg Mengiringi Isu Outsourcing Deprov Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Fakta NewsGorontalo. Isu tentang dugaan adanya empat anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang mendapat “jatah” tenaga kerja outsourcing di lingkungan Sekretariat DPRD berembus pelan, tapi terasa tajam.

Isu ini bukan sekadar soal siapa merekrut siapa, melainkan menyentuh batas kewenangan antara politik dan birokrasi.

Secara normatif, urusan tenaga kerja alih daya adalah wilayah administratif. Ia berada di tangan Sekretariat DPRD, melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.

Anggota DPRD, sejauh diatur dalam regulasi, bertugas membuat kebijakan dan melakukan pengawasan, bukan mengurusi urusan dapur kepegawaian. Namun, kabar yang beredar menyebut lain.

Kepada Fakta News, aktivis Gorontalo Moh. Wahyu Pilobu mempertanyakan keras dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam urusan outsourcing. Menurutnya, jika benar ada aleg yang “mengisi” tenaga alih daya, maka praktik tersebut patut dipersoalkan secara hukum dan etika.

“Outsourcing itu ranah sekretariat. Bukan tugas anggota DPRD. Kalau aleg ikut menentukan, dasar hukumnya apa?” kata Wahyu.

Ia mengingatkan, pencampuran kewenangan seperti ini bukan hal sepele. Selain berpotensi melanggar aturan, praktik tersebut membuka ruang konflik kepentingan dan patronase politik di dalam lembaga perwakilan rakyat.

“Kalau tenaga outsourcing direkrut bukan karena kompetensi, tapi karena kedekatan dengan aleg, lalu di mana profesionalisme birokrasi?” ujarnya.

Isu ini kemudian dikonfirmasi kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Ketua Komisi III, Espin Tulie, memilih menjaga jarak. Ia menegaskan tidak mengetahui proses rekrutmen tenaga outsourcing tersebut.

“Soal outsourcing, silakan tanya ke Sekwan. Saya tidak tahu menahu. Perjanjian kerja itu antara Setwan dan pihak ketiga,” kata Espin.

Espin bahkan menyarankan agar isu tersebut diarahkan ke komisi lain yang dianggap lebih relevan.

“Alangkah baiknya ke Komisi I. Setahu saya mereka yang banyak berurusan dengan outsourcing,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan Syarifudin Bano, anggota Komisi III. Ia menegaskan bahwa outsourcing bukan kewenangannya.

“Itu kewenangan sekretariat yang merekrut melalui pihak ketiga. Kalau saya tidak salah. Saya di Komisi III,” ucapnya.

Pernyataan para aleg ini menempatkan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo di posisi sentral. Jika anggota DPRD mengaku tidak tahu, lalu dari mana isu “jatah outsourcing” itu berasal?

Dua anggota DPRD lainnya yang turut dikaitkan dengan isu ini belum memberikan penjelasan berarti. Manaf Hamzah belum merespons konfirmasi. Sementara Syamsir Djafar Kiyai hanya menjawab singkat.

“Saya masih kegiatan di dapil,” katanya.

Dalam sistem birokrasi yang sehat, proses rekrutmen outsourcing semestinya transparan tentang siapa pihak ketiga, berapa jumlah tenaga kerja, bagaimana mekanisme seleksi, dan siapa yang merekomendasikan.

Jika semua berjalan sesuai aturan, publik berhak tahu. Jika tidak, maka isu ini tak bisa lagi dianggap sekadar kabar angin.

Pertanyaannya kini sederhana, tapi menentukan. Apakah benar ada intervensi politik dalam urusan outsourcing di Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, atau justru ada praktik yang sengaja dibiarkan samar?

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600
error: Content is protected !!