Fakta News – Gorontalo. Kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo yang masih menggandeng perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) menuai kritik keras dari aktivis Gorontalo, Wahyu Pilobu. Ia menilai pola kerja sama tersebut lebih banyak menguntungkan pihak ketiga ketimbang memberi nilai tambah nyata bagi daerah maupun kesejahteraan pekerja.
Dalam keterangannya, Wahyu menyebut besarnya anggaran daerah yang diserap perusahaan outsourcing tidak sebanding dengan manfaat yang diterima pemerintah maupun para tenaga kerja. Menurutnya, perusahaan penyedia hanya bermodalkan dokumen administratif dan kontrak kerja, namun menyedot anggaran publik dalam jumlah fantastis.
“Ini uang rakyat yang nilainya sangat besar, tapi justru mengalir ke pihak ketiga yang hanya berbekal kertas-kertas perusahaan,” tegas Wahyu.
Berdasarkan data dan laporan yang diterimanya, Wahyu mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 3.000 tenaga kerja yang dipihak-ketigakan dan ditempatkan di berbagai instansi serta wilayah pemerintahan di Provinsi Gorontalo.
Jika jumlah tersebut digenapkan menjadi 3.000 pekerja, dengan pagu anggaran Rp2.700.000 per orang per bulan, maka total anggaran yang diserap mencapai sekitar Rp97,2 miliar per tahun.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan serius. Wahyu mengaku menerima pengakuan langsung dari para tenaga kerja outsourcing yang menyebutkan bahwa gaji yang mereka terima hanya berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp2,2 juta per bulan.
“Di situ sudah terlihat selisih yang cukup besar. Ada gap antara anggaran yang dibayarkan pemerintah dan gaji riil yang diterima pekerja,” ujarnya.
Wahyu kemudian memaparkan hitungan kasar yang menurutnya logis dan mudah diverifikasi. Jika diambil patokan gaji tertinggi, yakni Rp2,2 juta per bulan, maka terdapat selisih sekitar Rp500 ribu per tenaga kerja.
Dengan asumsi potongan sekitar Rp100 ribu untuk asuransi dan biaya administrasi lainnya, maka keuntungan bersih perusahaan outsourcing diperkirakan mencapai Rp400 ribu per orang per bulan.
“Artinya, dalam satu tahun perusahaan bisa meraup sekitar Rp4,8 juta dari satu orang pekerja,” kata Wahyu.
Jika dikalikan dengan 3.000 tenaga kerja, maka akumulasi keuntungan perusahaan outsourcing tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar per tahun.
Menurut Wahyu, angka Rp. 14 miliar bukanlah nilai kecil. Ia menilai dana sebesar itu akan jauh lebih bermanfaat jika dialihkan untuk program-program kerakyatan yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo.
“Kalau 14 miliar itu dialokasikan ke program UMKM, bantuan sosial kemasyarakatan, atau penguatan ekonomi rakyat, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan outsourcing justru memperlebar jarak antara kebijakan anggaran dan kepentingan publik, sementara kesejahteraan tenaga kerja tetap stagnan.
Atas dasar itu, Wahyu secara terbuka meminta Gubernur Gorontalo untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali kerja sama dengan perusahaan penyedia tenaga kerja.
Ia mencontohkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah memutus skema outsourcing dan mengambil alih pengelolaan tenaga kerja melalui mekanisme daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“DKI Jakarta sudah membuktikan bahwa daerah mampu mengelola tenaga kerja sendiri tanpa bergantung pada perusahaan outsourcing. Gorontalo seharusnya bisa belajar dari itu,” pungkas Wahyu.
![]()










