Fata News – Gorontalo. Dugaan carut-marut tata kelola pengadaan dan distribusi obat di Kabupaten Pohuwato kian mengkhawatirkan. Aktivis Gorontalo, Frangkimax Kadir, mengungkap lanjutan temuan lapangan terkait penyaluran obat dengan masa kedaluwarsa yang sangat mepet oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato ke sejumlah Puskesmas se-kabupaten.
Berdasarkan bukti distribusi dan dokumen yang berhasil dihimpun, penyaluran obat-obatan tersebut diduga terjadi pada rentang 1 hingga 15 Mei 2025. Ironisnya, sejumlah item obat justru memiliki masa kedaluwarsa di bulan yang sama atau hanya berselisih hitungan minggu.
Salah satunya adalah Asam Askorbat (Vitamin C) 50 mg nomor batch D30370N yang tercatat kedaluwarsa pada 31 Mei 2025, sehingga saat disalurkan ke Puskesmas, sisa masa pakainya diduga hanya tinggal hitungan hari.
Temuan serupa juga muncul pada Lisinopril 50 mg nomor batch 531097 serta Betason N nomor batch G32888W, yang masing-masing memiliki masa kedaluwarsa 31 Juli 2025.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan kebutuhan obat, mekanisme permintaan, serta fungsi pengawasan distribusi di Dinas Kesehatan Pohuwato. Dalam praktik pelayanan kefarmasian, obat yang didistribusikan ke fasilitas kesehatan seharusnya memiliki masa simpan yang memadai, bukan sekadar “dikejar habis” sebelum kedaluwarsa.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keselamatan pasien dan tanggung jawab negara dalam menjamin obat yang aman, layak, dan bermutu,” tegas Frangkimax.
Menurutnya, penyaluran obat dengan masa kedaluwarsa mepet berpotensi merugikan negara, karena tidak semua obat langsung terserap di layanan kesehatan. Akibatnya, obat berisiko kedaluwarsa sebelum digunakan dan berujung pemusnahan dengan anggaran negara.
Lebih jauh, Frangkimax menilai persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia menduga lemahnya pengawasan dalam mekanisme e-katalog, proses penerimaan barang, hingga kemungkinan adanya relasi yang tidak sehat dengan pihak penyedia.
“Jika obat yang nyaris kedaluwarsa tetap diterima dan disalurkan, yang menjadi pertanyaan kami apakah ini murni kelalaian atau ada pembiaran yang disengaja,” ujarnya.
Atas dasar temuan dan bukti-bukti tersebut, Frangkimax memastikan akan melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Rabu, 7 Januari, dengan melampirkan dokumen distribusi, data batch obat, serta kronologi penyaluran ke Puskesmas.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato melalui Kepala Bidang Pelayanan, Yusran Mohamad, memberikan klarifikasi terkait penyaluran obat yang dipersoalkan tersebut.
Menurut Yusran, penyaluran obat ke Puskesmas di Kabupaten Pohuwato dilakukan setiap bulan sepanjang tahun 2025. Khusus pada Mei 2025, terdapat penyaluran buffer stock ke Puskesmas dengan rincian.
1. Vitamin C 50 mg, nomor batch D30370N, kedaluwarsa 31 Mei 2025
2. Lisinopril 50 mg, nomor batch 531097, kedaluwarsa 31 Juli 2025
3. Betason N, nomor batch G32888W, kedaluwarsa 31 Juli 2025
Yusran menegaskan, obat-obatan tersebut bukan hasil pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato, melainkan buffer stok dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Instalasi Farmasi Provinsi Gorontalo.
Ia menjelaskan, permintaan obat dilakukan karena stok di Instalasi Farmasi Kabupaten Pohuwato dalam kondisi kosong. Permintaan diajukan pada akhir Maret 2025, dan barang diterima pada April 2025.
“Karena pengantaran ke Puskesmas Marisa sudah selesai, sementara barang baru tiba, maka obat tersebut diambil lebih dulu dan dicatat dalam SBBK bulan Mei 2025,” jelas Yusran.
Terkait masa kedaluwarsa obat yang dekat, Yusran menyebut pihaknya memiliki mekanisme konfirmasi ke Puskesmas penerima.
“Apabila ada permintaan obat dari Puskesmas dan item yang diminta masa kedaluwarsanya sudah dekat, kami selalu mengonfirmasi terlebih dahulu kepada petugas Puskesmas, apakah bersedia menerima atau tidak,” katanya.
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran publik terkait standar kelayakan distribusi obat serta potensi risiko terhadap keselamatan pasien.
![]()










