Faktanews.com, Gorontalo – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi kepatuhan pajak daerah, khususnya pada sektor restoran, rumah makan, dan kafe.
Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, menyampaikan bahwa peran masyarakat sangat penting untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban pajak secara benar dan transparan.
“Masyarakat bisa ikut mengawasi, misalnya jika ada pelaku usaha yang tidak memungut pajak 10 persen atau memungut pajak tetapi tidak menggunakan nota resmi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan adalah penggunaan bill atau nota manual tanpa identitas resmi (cap/porporasi) dari Bapenda, meskipun pajak tetap dipungut dari konsumen.
Untuk itu, masyarakat diimbau melaporkan setiap temuan disertai bukti pendukung. Bapenda memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
Guna mempermudah pelaporan, Bapenda menyediakan sejumlah kanal pengaduan, mulai dari layanan WhatsApp di nomor 0852-5637-9194, email bapenda@gorontalokota.go.id, hingga layanan langsung di kantor Bapenda.
Menurut Zamronie, pengawasan berbasis partisipasi publik ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah.
Ia menegaskan, pelaku usaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari teguran, penyitaan, hingga penutupan operasional.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Bapenda berharap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai, sehingga berdampak pada peningkatan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Gorontalo.
![]()











