Faktanews.com, Pohuwato — Rencana pembentukan regulasi pembangunan kepariwisataan daerah mengalami penyesuaian setelah Pemerintah Kabupaten Pohuwato menarik Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPDA) dari Propemperda Tahun 2026.
Dalam pembahasan perubahan Propemperda pada Rapat Paripurna ke-41 DPRD Pohuwato, rancangan regulasi pariwisata tersebut digantikan dengan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Penarikan RIPDA dijelaskan berkaitan dengan belum tersedianya kajian tenaga ahli dan dokumen pendukung yang memadai akibat keterbatasan anggaran pada perangkat daerah teknis.
Penyesuaian tersebut membuat kesiapan dokumen menjadi faktor penting dalam menentukan kelanjutan pembahasan suatu rancangan peraturan. Di sisi lain, perencanaan pariwisata tetap membutuhkan arah kebijakan yang jelas agar pengembangan sektor tersebut dapat dilakukan secara terukur.
DPRD bersama pemerintah daerah perlu memastikan agenda legislasi berjalan sesuai prioritas, tanpa mengabaikan kebutuhan regulasi yang mendukung pengembangan potensi daerah.
























