Faktanews.com, Pohuwato — DPRD Kabupaten Pohuwato menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna ke-41 yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026).
Dalam perubahan tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPDA) ditarik dari daftar pembahasan dan digantikan dengan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah.
Perubahan agenda legislasi tersebut berkaitan dengan kesiapan dokumen pendukung. Pemerintah daerah menjelaskan bahwa kajian teknis dan naskah akademik untuk Ranperda RIPDA belum tersedia secara memadai akibat keterbatasan anggaran pada perangkat daerah teknis.
Sementara itu, Ranperda penyertaan modal diajukan untuk menjadi landasan hukum baru bagi penyertaan modal pada PT Bank SulutGo dan Perumda Air Minum Tirta Moolango.
Penyesuaian Propemperda menjadi pengingat bahwa pembentukan regulasi perlu memperhatikan kesiapan substansi, kelengkapan kajian, dan urgensi kebutuhan daerah.
























