Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Dugaan Pungli Dana Revitalisasi Sekolah di Gorut Mencuat, Kejati Gorontalo Diminta Telusuri Aliran Dana Ke Kadiknas

×

Dugaan Pungli Dana Revitalisasi Sekolah di Gorut Mencuat, Kejati Gorontalo Diminta Telusuri Aliran Dana Ke Kadiknas

Sebarkan artikel ini
Example 1600x727

FAKTA NEWS – GORONTALO UTARA. Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sekolah penerima Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara mencuat. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan permintaan uang sebesar 1,3 juta kepada setiap sekolah penerima program tersebut.

Program yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

Informasi yang dihimpun Fakta News dari seorang narasumber terpercaya menyebutkan, persoalan ini mulai terungkap setelah kegiatan pendampingan hukum yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Iklan WinnetIklan Winnet

Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, setelah kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Guntur Tombola, disebut menyampaikan bahwa para penerima program revitalisasi akan dikumpulkan di ruangan Kepala Dinas.

“Setelah kegiatan dengan Kejaksaan, Pak Sekretaris Dinas sampaikan bahwa setelah ini penerima revit baru berkumpul di ruangan Kadis,” ungkap narasumber kepada Fakta News.

Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan pihak yang mengetahui rencana pertemuan itu, terutama terkait dugaan permintaan uang sebesar 1.300.000 kepada setiap sekolah penerima revitalisasi.

Menurut narasumber, informasi mengenai pengumpulan uang tersebut diperolehnya dari komunikasi dengan rekan sejawatnya.

“Katanya torang mo kumpul doi (uang-red) 1,3 juta untuk semua penerima revit. Terus katanya jangan sampai torang dinas mo dapa marah kalau tidak ba kase,” terangnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan adanya tekanan terhadap sekolah penerima program untuk menyerahkan sejumlah uang. Namun, hingga kini, tujuan penggunaan dana tersebut, pihak yang menginisiasi permintaan, mekanisme pengumpulan, serta ada atau tidaknya penyerahan uang masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Narasumber pun meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo menelusuri dasar permintaan uang tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat ketentuan resmi yang menjadi landasan penarikan dana dari sekolah penerima program revitalisasi.

“Kalau bisa Pak Billy (kasi Penkum) dan Pak Dadang (kasi PAM SDO) bisa menelusuri dana itu untuk apa, soalnya saya curiga itu masuk kategori pungli,” tegasnya.

Dugaan ini menjadi penting untuk ditelusuri mengingat program revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dan perbaikan fasilitas satuan pendidikan.

Jika terdapat permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum dan dibebankan kepada sekolah penerima program, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi pihak sekolah sekaligus mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi Gorontalo maupun Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran sesuai kewenangan, termasuk memeriksa dasar permintaan uang, alur pengumpulan dana, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.

Penelusuran tersebut juga penting untuk memastikan apakah uang yang disebutkan dalam informasi narasumber merupakan pungutan yang tidak sah, kontribusi sukarela, atau pembayaran yang memiliki dasar dan mekanisme resmi. Kepastian itu hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan fakta dan dokumen pendukung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi, dan Sekretaris Dinas, Guntur Tombola, belum memberikan tanggapan saat awak media Fakta News melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut.

Awak media juga menduga nomor kontaknya telah diblokir oleh Kepala Dinas setelah upaya konfirmasi dilakukan. Namun, kondisi tersebut belum dapat dipastikan sebagai bentuk kesengajaan untuk menghindari permintaan klarifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Example 120x600
Example 300x325