FAKTA NEWS – GORUT. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi, akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp1,3 juta kepada sekolah penerima Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Wahab membantah adanya pungutan terhadap sekolah yang menjalankan program tersebut. Namun, dalam penjelasannya, ia mengakui adanya pinjaman dana dari sejumlah kepala sekolah untuk memenuhi kebutuhan operasional Dinas Pendidikan sebelum anggaran kegiatan tersedia.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian di tengah polemik dugaan pengumpulan uang dari sekolah penerima revitalisasi. Terlebih, mekanisme peminjaman, jumlah dana, pihak yang terlibat, dan bukti pengembaliannya belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan.
Dalam klarifikasinya, Wahab terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf karena kondisi kesehatannya kurang baik selama beberapa hari terakhir.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Gorontalo Utara berada dalam pengawasan sejumlah pihak, mulai dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Gorontalo, perguruan tinggi sebagai fasilitator, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurut Wahab, setiap sekolah membentuk panitia pelaksana yang melibatkan unsur komite sekolah dan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama program dilakukan langsung antara Kemendikdasmen dan kepala sekolah, bukan dengan Dinas Pendidikan.
“Alhamdulillah di Gorut ada yang sudah progres di atas 80 persen dengan kualitas pekerjaan sangat baik sebagaimana monitoring dan evaluasi BPMP,” ungkap Wahab.
Kadiknas Tegaskan Tidak Ada Pungutan
Terkait dugaan permintaan uang yang menjadi sorotan, Wahab memastikan bahwa pihaknya tidak membebankan pungutan kepada sekolah pelaksana program revitalisasi.
“Terkait dengan info ada pungutan, saya pastikan itu tidak ada dan bisa dicek langsung kepada sekolah yang sedang melaksanakan revit. Tidak ada beban atau pungutan apa pun kepada sekolah pelaksana,” tegasnya.
Ia juga menyatakan telah mengingatkan seluruh sekolah agar menjalankan program sesuai petunjuk teknis yang telah ditandatangani bersama Kemendikdasmen.
Meski membantah adanya pungutan, Wahab kemudian mengungkapkan bahwa terdapat kebutuhan operasional dinas yang harus dibiayai ketika anggaran dalam APBD Perubahan belum tersedia untuk digunakan.
Wahab menyebut sejumlah kegiatan kedinasan tetap harus dilaksanakan meskipun anggaran belum dapat digunakan untuk membiayainya. Salah satunya adalah kegiatan seleksi calon kepala sekolah.
“Yang jelas begini, ada kebutuhan kantor yang sifatnya, kan torang pe anggaran ini APBD dan perubahan ini belum ada dua minggu kemarin itu. Sedangkan ada beberapa kegiatan sudah harus dibiayai,” jelas Wahab.
Ia kemudian menyebut kemungkinan adanya pinjaman dana untuk menunjang kegiatan tersebut.
“Seperti torang sedang melakukan kegiatan seleksi calon kepala sekolah dan kegiatan-kegiatan lain yang torang harus selesaikan, mungkin itu sifatnya pinjaman dan tidak ada pungutan,” lanjutnya.
Wahab juga menyatakan bahwa pinjaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan sekolah penerima revitalisasi. Menurutnya, sejumlah kepala sekolah lain juga mungkin terlibat dalam transaksi yang dimaksud.
“Itu sifatnya sebagai pinjaman, mungkin ada beberapa sekolah yang mungkin juga bukan hanya yang punya revit. Ada pinjaman ke kepala sekolah dan itu sudah dikembalikan. Jadi tidak ada pungutan. Dan itu sudah dikembalikan oleh kantor,” tegas Wahab.
Pernyataan tersebut memperjelas posisi Wahab yang membantah adanya pungutan, tetapi mengakui adanya pinjaman dana dari sejumlah kepala sekolah untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor.
Meski ia menyatakan dana tersebut telah dikembalikan, sejumlah hal masih memerlukan penjelasan. Di antaranya, jumlah kepala sekolah yang terlibat, nominal dana yang dipinjam, waktu transaksi, mekanisme peminjaman, serta bukti pengembaliannya.
Isra Said, Kepala Sekolah SD Penerima Revitalisasi, Berikan Keterangan Berbeda
Di tengah polemik tersebut, Isra Said, salah satu kepala sekolah SD penerima anggaran program revitalisasi di Kabupaten Gorontalo Utara, turut memberikan keterangan mengenai informasi pengumpulan uang yang menjadi sorotan.
Dalam pernyataannya, Isra membantah adanya pengumpulan dana sebagaimana yang dipersoalkan. Ia juga menyatakan tidak ada pengembalian uang karena, menurutnya, tidak pernah ada pengumpulan dana tersebut.
“Maksudnya, tidak ada ini mengumpul-ngumpul. Yah tidak ada mengumpul jadi tidak ada mengembalikan,” tegas Isra sambil tertawa.
Kapasitas Isra sebagai kepala sekolah SD penerima anggaran revitalisasi menjadi konteks penting dalam pemberitaan ini. Keterangannya berasal dari salah satu pihak sekolah yang berada dalam lingkup program yang menjadi sorotan.
Pernyataan Isra tersebut berbeda dengan penjelasan Wahab. Kepala Dinas Pendidikan itu sebelumnya mengakui adanya pinjaman dana dari sejumlah kepala sekolah untuk kebutuhan operasional kantor dan menyatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan.
Meski demikian, perbedaan pernyataan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa keduanya membicarakan transaksi yang sama. Perlu dipastikan apakah Isra mengetahui atau terlibat dalam transaksi yang dimaksud Wahab, serta apakah pinjaman tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan Rp1,3 juta kepada sekolah penerima revitalisasi.
Perbedaan keterangan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan terbuka. Apakah benar terdapat transaksi pinjaman dengan sejumlah kepala sekolah? Siapa saja pihak yang terlibat? Berapa nominal dana yang diterima dan dikembalikan? Serta, apakah transaksi tersebut didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan?
Klarifikasi lanjutan dari Dinas Pendidikan dan pihak sekolah yang terkait diperlukan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dokumen transaksi, bukti penerimaan, dan bukti pengembalian dapat membantu menjelaskan status dana yang dimaksud.
Pada akhirnya, persoalan ini perlu dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi. Bantahan terhadap dugaan pungutan maupun pengakuan mengenai pinjaman dana harus ditempatkan secara berimbang, tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan tambahan dan hak jawab demi memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
























