FAKTA NEWS – POHUWATO. Dugaan rangkap jabatan anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Idris Kadji, yang disebut menjabat sebagai Ketua KUD Dharma Tani sekaligus Komisaris PT PETS, mulai memantik sorotan serius.
Tokoh Pohuwato, Rein Suleman, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.
Menurut Rein, status jabatan Idris Kadji perlu dikaji secara terbuka, terutama menyangkut aspek hukum, persyaratan pencalonan anggota legislatif, serta potensi konflik kepentingan yang dapat muncul dari keterlibatan seorang wakil rakyat dalam koperasi dan perusahaan pertambangan.
Ia menilai, persoalan ini bukan sekadar menyangkut jabatan seseorang, melainkan menyangkut integritas lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi.
“Jangan sampai publik dibiarkan bertanya-tanya, sementara lembaga yang memiliki kewenangan justru terkesan diam. KPU dan Bawaslu Pohuwato harus menjelaskan secara terbuka, apakah status jabatan yang disebutkan itu sesuai dengan ketentuan hukum atau justru berpotensi menimbulkan persoalan,” tegas Rein.
Rein menilai, keberadaan seorang anggota DPRD yang disebut merangkap sebagai Ketua KUD Dharma Tani dan Komisaris PT PETS patut menjadi perhatian serius.
Pasalnya, ketiga posisi tersebut memiliki karakter, tanggung jawab, dan kepentingan yang berbeda.
Anggota DPRD menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, koperasi dan perusahaan memiliki kepentingan organisasi serta ekonomi yang harus dijalankan sesuai aturan masing-masing.
Dalam konteks tersebut, menurut Rein, publik berhak mengetahui apakah terdapat potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat.
“Ketika seseorang duduk sebagai anggota DPRD, kemudian pada saat yang sama disebut memiliki jabatan strategis di koperasi dan perusahaan pertambangan, pertanyaan publik menjadi sangat wajar. Apakah seluruh jabatan itu diperbolehkan? Bagaimana batas kewenangannya? Apakah ada potensi konflik kepentingan? Ini bukan persoalan yang bisa dijawab dengan sekadar mengatakan semuanya baik-baik saja,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan di ruang publik tanpa adanya penjelasan berbasis dokumen dan ketentuan hukum.
Rein secara khusus meminta KPU Pohuwato menelaah dokumen pencalonan Idris Kadji pada Pemilu 2024, terutama dokumen persyaratan administratif dan pernyataan yang diwajibkan oleh regulasi.
Menurutnya, apabila muncul pertanyaan mengenai status jabatan seorang anggota legislatif, maka dokumen dan dasar hukum yang relevan perlu diperiksa secara cermat.
“Jangan sampai persoalan ini hanya dijawab dengan alasan bahwa yang bersangkutan telah lolos sebagai calon dan terpilih melalui pemilu. Publik membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan, termasuk apakah status jabatan yang dipersoalkan telah sesuai dengan persyaratan pencalonan,” kata Rein.
Ia meminta KPU menjelaskan secara terbuka batas kewenangannya dalam menelaah persoalan tersebut, termasuk apakah terdapat mekanisme yang dapat ditempuh apabila ditemukan persoalan administratif atau hukum yang relevan.
Selain KPU, Rein juga mendesak Bawaslu Pohuwato memberikan penjelasan mengenai aspek pengawasan yang dapat dilakukan terhadap persoalan tersebut.
Ia menilai, Bawaslu perlu memastikan apakah terdapat aspek pelanggaran pemilu yang masuk dalam kewenangannya atau apakah persoalan tersebut harus diteruskan kepada instansi lain yang memiliki kompetensi.
“Bawaslu jangan hanya menunggu laporan formal jika persoalan ini memang memiliki aspek pengawasan yang dapat ditindaklanjuti. Jelaskan kepada masyarakat apa yang menjadi kewenangan Bawaslu, apa yang dapat diperiksa, dan bagaimana mekanisme tindak lanjutnya,” ujarnya.
Menurut Rein, apabila persoalan yang muncul berada di luar kewenangan penyelenggara pemilu, koordinasi dengan instansi terkait tetap perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Dalam menelaah persoalan tersebut, salah satu regulasi yang relevan untuk diperiksa adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 188 dan Pasal 189, yang mengatur larangan rangkap jabatan tertentu bagi anggota DPRD kabupaten/kota serta konsekuensi apabila ketentuan tersebut dilanggar.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap jabatan Ketua KUD dan Komisaris perusahaan swasta harus dikaji berdasarkan status badan hukum, kedudukan, serta fungsi yang dijalankan.
Tidak setiap jabatan di luar DPRD secara otomatis termasuk dalam kategori jabatan yang dilarang oleh undang-undang.
Karena itu, Rein meminta kajian dilakukan secara objektif dan tidak hanya bertumpu pada asumsi atau opini.
“Kalau memang tidak ada larangan hukum terhadap jabatan tersebut, jelaskan dasar hukumnya. Namun, apabila terdapat ketentuan yang dilanggar, jangan ada upaya untuk menutup-nutupi. Hukum harus ditempatkan di atas kepentingan siapa pun,” tegasnya.
Rein menilai, persoalan ini menjadi penting karena PT PETS bergerak di sektor pertambangan, bidang usaha yang memiliki kaitan erat dengan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan kehidupan masyarakat Pohuwato.
Menurutnya, keterbukaan mengenai status jabatan pejabat publik merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Ia menegaskan bahwa permintaan kajian tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap Idris Kadji, melainkan upaya mendorong kepastian hukum dan transparansi.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini soal jabatan publik, kepentingan masyarakat, dan kepastian hukum. Kalau semuanya sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari penjelasan. Justru keterbukaan akan menjadi jawaban terbaik atas pertanyaan masyarakat,” ujarnya.
Rein berharap KPU dan Bawaslu Pohuwato segera memberikan penjelasan mengenai aspek-aspek yang menjadi perhatian publik, termasuk dasar hukum rangkap jabatan, dokumen pencalonan yang relevan, serta mekanisme pengawasan yang dapat ditempuh.
Menurutnya, sikap diam dari lembaga yang memiliki kewenangan justru berpotensi memperbesar kecurigaan dan memperpanjang polemik.
“Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa mendapatkan jawaban. KPU dan Bawaslu harus menjelaskan posisi hukumnya secara terbuka. Jika memang tidak ada persoalan, sampaikan kepada publik. Jika ada indikasi pelanggaran, tindak lanjuti sesuai aturan. Jangan sampai transparansi hanya menjadi slogan, sementara pertanyaan mendasar masyarakat tidak pernah dijawab,” tandas Rein.
























