Faktanews.com, Pohuwato – Kedudukan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang merupakan perangkat Daerah baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten telah diatur dalam ketentuan Pasal 209 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Tentunya, perangkat Daerah dalam rangka menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah terutama membantu Kepala Daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengorganisasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat Daerah serta pelayanan administratif, sehingga esensi Sekda akan sangat menentukan jalannya roda pemerintahan yang Good Governance.
Dalam menjalankan Peraturan Perundang-Undangan, pengisian jabatan Sekretaris Daerah juga pernah dilakukan oleh Kepala Daerah Kabupaten Pohuwato semasa Pemerintahan Syarief Mbuinga, dengan mengisi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Iswanta, yang menggantikan Sekda Iskandar Datau sebelumnya karena telah habis masa tugasnya sebagai Plt Sekda Kabupaten Pohuwato dengan melalui persetujuan Gubernur Gorontalo.
Dengan seiring berjalan waktu, beberapa elemen organisasi mendesak kocok ulang Sekda Pohuwato, dengan menantang dilakukan seleksi terbuka agar Publik bisa mengetahui dan menilai Sekda yang pantas dan layak untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Namun Pemerintah Daerah telah menyampaikan dalam pengisian jabatan Sekda telah dilakukan Job Bidding.
Bahkan, pergantian Plt Sekda dari Iskandar Datau ke Iswanta, hingga sampai pada Plt ke-3 dinilai merupakan suatu bukti ketidak jelasan arah pikir Gubernur Gorontalo terhadap perbaikan jalannya roda pemerintahan.
“Kita ragu ada apa di balik lamanya Sekda definitif, kayaknya ada air keruh. Rusli Habibie harus pastikan jika tak ada kocok ulang, maka percepat proses Sekda definitif dengan melihat desakan kocok ulang, kocok ulang yang malah habis sesuai infomasi, bahkan ada lagi Pelantikan Plt Sekda baru yakni Sukri Suratinoyo, ini ada apa?,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato (PB KPMIP), Yopin Polutu, melalui keterangan rilis yang diterima oleh Faktanews, Kamis (8/7/2021).
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli dan respect atas gambaran ini, “Bahkan kami melihat ada kehati-hatian yang kurang mendasar pada otak Gubernur, dan kamipun sangat khawatir terselip kepentingan Gubernur dalam penentuan Plt Sekda baru, untuk memuluskan kepentingan Idah Syahidah Rusli Habibie dalam perhelatan pilkada mendatang,” ujarnya.
Sebagai Pengurus Besar Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Pohuwato yang memiliki fungsi kontrol terhadap pemerintahan, sudah sangatlah wajar apabila ragu terhadap langkah Gubernur Gorontalo dalam penentuan Plt Sekda.
“Padahal yang kami inginkan Pohuwato sudah memiliki Sekda definitif, bukan berulang-ulang hanya Plt Sekda, jangan sampai besok-besok muncul lagi Plt sekda baru, yang perputarannya terus menerus seperti itu, jika seperti itu kapan pohuwato bisa memiliki Sekda definitif sebagai panglima birokrasi,” bebernya.
“Seharusnya Gubernur Gorontalo memiliki ketegasan jika mau kocok ulang atau job bidding, kalo tidak mau kocok ulang maka segera tetapkan Sekda definitif hasil job bidding, demi menjalankan fungsi- fungsi pemerintahan, di Kabupaten Pohuwato,” tegasnya.
Penulis: Surdin











